Selasa, 10 Maret 2026

PPPK 2025

Belum Lolos PPPK 2024? Honorer Berpeluang Ikut PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025, Ini Mekanismenya

Honorer masih berpeluang untuk bisa ikut seleksi PPPK Paruh Waktu yang akan dibuka pada Agustus 2025 ini.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Belum Lolos PPPK 2024? Honorer Berpeluang Ikut PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025, Ini Mekanismenya
Tribunnews
PPPK -- Tahun 2025 ini pemerintah dilaporkan akan menggelar seleksi PPPK Paruh Waktu. Ini mekanisme melamarnya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi kamu Honorer tapi tidak lolos seleksi PPPK 2024, tenang.

Kamu masih berpeluang untuk bisa ikut seleksi PPPK Paruh Waktu yang akan dibuka pada Agustus 2025 ini.

Namun, tentunya PPPK Paruh Waktu ini berbeda dengan PPPK pada umumnya.

Dilansir dari TribunPriangan.com, para tenaga honorer di Indonesia yang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kemarin belum dinyatakan masuk, kini punya kesempatan untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025.

Yang mana, instansi dapat mengusulkan formasi PPPK paruh waktu bagi para honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun 2024 lalu.

Menurut informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Zudan Arif, mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025 nanti. 

Zudan Arif Fakrullah ini lahir di Sleman, Yogyakarta pada 24 Agustus 1969.

Dia merupakan sosok berpengalaman dan berintegritas di ranah birokrasi dan akademis, dengan portofolio jabatan yang kaya.

Kariernya pun mencakup reformasi ASN, pemerintahan daerah, serta kontribusi di dunia pendidikan dan pengelolaan publik. 

Latar belakang dan kredibilitas Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala BKN membuatnya tegas dalam mengawal kebijakan rekrutmen ASN, termasuk memastikan proses pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu berjalan tepat waktu tanpa perpanjangan.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, berbicara perihal PPPK paruh waktu ini adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Mereka nantinya juga akan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved