Jumat, 13 Maret 2026

PPPK 2025

Belum Lolos PPPK 2024? Honorer Berpeluang Ikut PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025, Ini Mekanismenya

Honorer masih berpeluang untuk bisa ikut seleksi PPPK Paruh Waktu yang akan dibuka pada Agustus 2025 ini.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Belum Lolos PPPK 2024? Honorer Berpeluang Ikut PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025, Ini Mekanismenya
Tribunnews
PPPK -- Tahun 2025 ini pemerintah dilaporkan akan menggelar seleksi PPPK Paruh Waktu. Ini mekanisme melamarnya 

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:

  1. Guru
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis lainnya:
    - Pengelola Umum Operasional
    - Operator Layanan Operasional
    - Pengelola Layanan Operasional
    - Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, terdapat beberapa mekanisme tahapan honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, seperti:

1. Data Tenaga Non-ASN

Yang pertama, kriteria untuk tenaga honorer bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu antara laiin:

  • Non-ASN Terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T)
  • Non-ASN Tidak Terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4)
  • Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)

2. Pemerataan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Selanjutnya, pemerintah nantinya akan melakukan pemetaan kebutuhan PPPK paruh waktu pada SIASN Perenvanaan Kebutuhan, meliputi:

  • Nama Non-ASN
  • Jabatan (Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksanaan)
  • Kualifikasi pendidikan
  • Unit penempatan (sesuai lokasi kebutuhan, yakni JF Guru pada Dinas Pendidikan dan JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan)

Jika ada non-ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, instansi wajib memilih alasannya. 

Instansi wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE. 

3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

KEMENPANRB pun juga menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:

  • Jabatan
  • Kualifikasi pendidikan
  • Unit penempatan
  • Jumlah kebutuhan

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. 

Sementara itu, instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.

Adapun tenaga non-ASN melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN masing-masing pelamar.

5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu

Instansi pemerintah mengusulkan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN. 

Kemudian, BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu. 

PPK menetapkan SK dan mengangkat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama satu (1) tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved