PPPK 2025
Belum Lolos PPPK 2024? Honorer Berpeluang Ikut PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025, Ini Mekanismenya
Honorer masih berpeluang untuk bisa ikut seleksi PPPK Paruh Waktu yang akan dibuka pada Agustus 2025 ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rekrutmen-PPPK-2025-dfhj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi kamu Honorer tapi tidak lolos seleksi PPPK 2024, tenang.
Kamu masih berpeluang untuk bisa ikut seleksi PPPK Paruh Waktu yang akan dibuka pada Agustus 2025 ini.
Namun, tentunya PPPK Paruh Waktu ini berbeda dengan PPPK pada umumnya.
Dilansir dari TribunPriangan.com, para tenaga honorer di Indonesia yang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kemarin belum dinyatakan masuk, kini punya kesempatan untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025.
Yang mana, instansi dapat mengusulkan formasi PPPK paruh waktu bagi para honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun 2024 lalu.
Menurut informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Zudan Arif, mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025 nanti.
Zudan Arif Fakrullah ini lahir di Sleman, Yogyakarta pada 24 Agustus 1969.
Dia merupakan sosok berpengalaman dan berintegritas di ranah birokrasi dan akademis, dengan portofolio jabatan yang kaya.
Kariernya pun mencakup reformasi ASN, pemerintahan daerah, serta kontribusi di dunia pendidikan dan pengelolaan publik.
Latar belakang dan kredibilitas Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala BKN membuatnya tegas dalam mengawal kebijakan rekrutmen ASN, termasuk memastikan proses pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu berjalan tepat waktu tanpa perpanjangan.
Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.
Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, berbicara perihal PPPK paruh waktu ini adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Mereka nantinya juga akan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi.
Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis lainnya:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, terdapat beberapa mekanisme tahapan honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, seperti:
1. Data Tenaga Non-ASN
Yang pertama, kriteria untuk tenaga honorer bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu antara laiin:
- Non-ASN Terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T)
- Non-ASN Tidak Terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4)
- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
2. Pemerataan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya, pemerintah nantinya akan melakukan pemetaan kebutuhan PPPK paruh waktu pada SIASN Perenvanaan Kebutuhan, meliputi:
- Nama Non-ASN
- Jabatan (Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksanaan)
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan (sesuai lokasi kebutuhan, yakni JF Guru pada Dinas Pendidikan dan JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan)
Jika ada non-ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, instansi wajib memilih alasannya.
Instansi wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.
3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
KEMENPANRB pun juga menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:
- Jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan
- Jumlah kebutuhan
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.
Adapun tenaga non-ASN melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
Instansi pemerintah mengusulkan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN.
Kemudian, BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu.
PPK menetapkan SK dan mengangkat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama satu (1) tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 20
Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai 22 Agustus
| PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR Natal di Desember 2025? Simak Aturan dan Cara Pencairannya di Sini |
|
|---|
| Benarkah Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Diangkat 2026? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Belum Semua Dilantik, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai? Cek Info Terbarunya |
|
|---|
| Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Mereka di Tahun Depan? |
|
|---|
| Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Penjelasan dan Faktor Penyebab Keterlambatannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.