Berita Nasional
Anggaran MBG Rp335 Triliun Diawasi Berlapis, Kejagung Turun hingga Level Desa
Besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp335 triliun pada 2026 mendorong penguatan sistem pengawasan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MBG-Gorontalo-Potret-makan-bergizi-gratis-di-SDN-74-Kota-Tengah.jpg)
Ringkasan Berita:
- Besarnya anggaran membuat pengawasan program ini menjadi sorotan utama.
- Berbagai pihak kini dilibatkan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
- Di tengah itu, upaya penertiban mulai menunjukkan adanya masalah yang harus dibenahi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp335 triliun pada 2026 mendorong penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh.
Badan Gizi Nasional menggandeng Kejaksaan Agung untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pelibatan aparat penegak hukum ini bahkan dirancang menjangkau hingga tingkat daerah, termasuk desa, khususnya dalam pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan pentingnya peran tersebut.
"Peran Kejaksaan di daerah diharapkan dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sistem Pengawasan Tiga Lapis
Dukungan terhadap langkah ini datang dari Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) yang menilai pelibatan Kejaksaan sebagai strategi penting dalam memperkuat kontrol program.
Baca juga: Berawal dari Pengakuan Dokter Kamelia, Nama Reza Arap Tiba-Tiba Terseret Isu Kedekatan
Ketua Umum ABP, Michael Umbas, menyebut pengawasan MBG kini telah berkembang menjadi sistem berlapis.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut terdiri dari pengawasan intelijen hukum oleh Kejaksaan, audit keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta partisipasi masyarakat.
"Dengan adanya Jamintel, pengawasan menjadi lebih kuat dari hulu ke hilir. Ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan sebelum menjadi kasus hukum. Hal terpenting, yaitu MBG jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Umbas, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, model ini tidak hanya berfungsi sebagai penindakan, tetapi juga pencegahan sejak awal.
Libatkan Publik dalam Pengawasan
Selain aparat, masyarakat juga diberikan ruang untuk ikut mengawasi jalannya program melalui mekanisme pelaporan.
Umbas menilai pendekatan ini sebagai bentuk kemajuan dalam pengelolaan anggaran negara.
“Pelibatan publik atau crowd-sourced auditing menjadi kunci. Masyarakat bisa ikut melaporkan dugaan penyimpangan, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat,” ungkapnya.
Penertiban Sudah Berjalan
Di tengah penguatan pengawasan, langkah penindakan juga telah dilakukan terhadap pelaksana program yang tidak memenuhi standar.