Sabtu, 7 Maret 2026

PPATK Blokir Rekening

Jutaan Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, Ini Daftar Bank yang Sudah Mendukung Kebijakan Ini

PPATK mulai viral di media sosial karena tugasnya yang langsung memblokir rekening nasabah. Ini sejumlah Bank yang mendukung kebijakan ini

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jutaan Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, Ini Daftar Bank yang Sudah Mendukung Kebijakan Ini
Kompas.com
FOTO STOK REKENING -- Sebuah tabungan yang dibuka. PPATK mulai viral di media sosial karena tugasnya yang langsung memblokir rekening nasabah. Ini sejumlah Bank yang mendukung kebijakan ini 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai viral di media sosial.

Hal itu dikarenakan tugasnya yang langsung memblokir rekening nasabah apabila rekening tersebut menganggur.

Sehingga membuat para nasabah kecewa apalagi bagi nasabah yang masih memiliki sejumlah dana di rekening tersebut.

Dilansir dari TribunPriangan.com, PPATK ini terbentuk atas dasar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

PPATK mengklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025) lalu.

Baca juga: Smartfren Fun Run Gorontalo Tak Hanya Diminati Warga Lokal, Peserta dari Sulawesi Utara Juga Hadir

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh. 

Dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan.

Adapun, rekening dormant disebut rawan disalahgunakan, pasalnya tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. 

Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga 12 bulan.

Hal ini pun mendapat gelombang kontra dari masyarakat yang secara garis besar, merupakan pengguna rekening deretan Bank ternama tanah air yang dikabarkan akan ikut terdampak sistem tersebut.

Mengetahui hal ini, deretan bank komrsial yang dimaksud pun buka suara.

Baca juga: Waspada! Gaji Pensiun PNS Agustus Bisa Tak Cair Kalau Belum Otentikasi di Taspen, Ini Cara Mudahnya

BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved