PPATK Blokir Rekening
Jutaan Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, Ini Daftar Bank yang Sudah Mendukung Kebijakan Ini
PPATK mulai viral di media sosial karena tugasnya yang langsung memblokir rekening nasabah. Ini sejumlah Bank yang mendukung kebijakan ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-STOK-REKENING-Sebuah-tabungan-yang-dibuka.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai viral di media sosial.
Hal itu dikarenakan tugasnya yang langsung memblokir rekening nasabah apabila rekening tersebut menganggur.
Sehingga membuat para nasabah kecewa apalagi bagi nasabah yang masih memiliki sejumlah dana di rekening tersebut.
Dilansir dari TribunPriangan.com, PPATK ini terbentuk atas dasar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK mengklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025) lalu.
Baca juga: Smartfren Fun Run Gorontalo Tak Hanya Diminati Warga Lokal, Peserta dari Sulawesi Utara Juga Hadir
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh.
Dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan.
Adapun, rekening dormant disebut rawan disalahgunakan, pasalnya tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant.
Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga 12 bulan.
Hal ini pun mendapat gelombang kontra dari masyarakat yang secara garis besar, merupakan pengguna rekening deretan Bank ternama tanah air yang dikabarkan akan ikut terdampak sistem tersebut.
Mengetahui hal ini, deretan bank komrsial yang dimaksud pun buka suara.
Baca juga: Waspada! Gaji Pensiun PNS Agustus Bisa Tak Cair Kalau Belum Otentikasi di Taspen, Ini Cara Mudahnya
BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal.
PPATK blokir rekening
PPATK
pembekuan rekening
Rekening Dormant
Bank Komersial
BCA
BNI
mandiri
BJP
Cimb Niaga
| PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Minta Bank Segera Proses Aktivasi Nasabah |
|
|---|
| Setelah Rekening Bank, PPATK Bidik E-Wallet untuk Pemblokiran Dana Ilegal, Ini Daftarnya |
|
|---|
| E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya |
|
|---|
| 122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok! |
|
|---|
| BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK |
|
|---|