PPATK Blokir Rekening

Setelah Rekening Bank, PPATK Bidik E-Wallet untuk Pemblokiran Dana Ilegal, Ini Daftarnya

Setelah rekening yang diblokir oleh PPATK, kini E-Wallet pun dilirik. E-Wallet yang dirasa mencurigakan akan langsung diblokir

shutterstock
DOMPET DIGITAL — Ilustrasi dompet digital atau e-wallet. Di tengah isu viral pemblokiran terhadap akun dompet digital atau e-wallet mencurigakan, PPATK menemukan jutaan transaksi ilegal seperti judi online lewat platform ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini E-Wallet pun dilirik.

E-Wallet yang dirasa mencurigakan akan langsung diblokir oleh PPATK.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Langkah tegas ini dipicu oleh maraknya modus kejahatan yang memanfaatkan platform pembayaran digital sebagai jalur aman menyalurkan dana haram.

E-Wallet merupakan aplikasi atau layanan elektronik yang digunakan untuk menyimpan saldo digital dan melakukan transaksi pembayaran tanpa uang tunai.

Saldo dapat diisi dari transfer bank, kartu debit/kredit atau merchant tertentu.

Fungsi utamanya adalah bisa berbelanja secara online maupun ofline, bisa transfer saldo ke sesama pengguna atau rekening dan bisa membayar tagihan berupa listrik, air, BPJS maupun internet.

Baca juga: Dana PIP Bisa Gagal Cair! Simak Penyebab dan Solusi Lengkap Agar Bantuan Pendidikan Tetap Cair

Selain itu, E-Wallet pun berfungsi untuk isi pulsa dan paket data serta pembelian tiket transportasi dan hiburan.

Banyak masyarakat Indonesia yang beralih ke sistem E-Wallet sebab praktis dan cepat, tidak perlu membawa uang tunai, banyak promo dan cashback yag diberikan hingga bisa diakses kapan saja selama ada internet.

Namun, dibalik kelebihan pasti ada kekurangannya E-Wallet seperti rentan diretas jika keamanan akun lemah, bisa digunakan untuk transaksi ilegal seperti judi online atau pencucian uang, hanya bisa dipakai di merchant yang mendukung hingga ada biaya top up atau transfer tertentu.

Beberapa layanan e-wallet populer pun disebut berpotensi menjadi sasaran pembekuan jika terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Hal ini disampaikan langsung Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono yang mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. 

Baca juga: Wajib Tahu! BI Uji Coba Payment ID 17 Agustus, Semua Transaksi Keuangan Kamu Bisa Terpantau

Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved