PPATK Blokir Rekening
Setelah Rekening Bank, PPATK Bidik E-Wallet untuk Pemblokiran Dana Ilegal, Ini Daftarnya
Setelah rekening yang diblokir oleh PPATK, kini E-Wallet pun dilirik. E-Wallet yang dirasa mencurigakan akan langsung diblokir
TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini E-Wallet pun dilirik.
E-Wallet yang dirasa mencurigakan akan langsung diblokir oleh PPATK.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Langkah tegas ini dipicu oleh maraknya modus kejahatan yang memanfaatkan platform pembayaran digital sebagai jalur aman menyalurkan dana haram.
E-Wallet merupakan aplikasi atau layanan elektronik yang digunakan untuk menyimpan saldo digital dan melakukan transaksi pembayaran tanpa uang tunai.
Saldo dapat diisi dari transfer bank, kartu debit/kredit atau merchant tertentu.
Fungsi utamanya adalah bisa berbelanja secara online maupun ofline, bisa transfer saldo ke sesama pengguna atau rekening dan bisa membayar tagihan berupa listrik, air, BPJS maupun internet.
Baca juga: Dana PIP Bisa Gagal Cair! Simak Penyebab dan Solusi Lengkap Agar Bantuan Pendidikan Tetap Cair
Selain itu, E-Wallet pun berfungsi untuk isi pulsa dan paket data serta pembelian tiket transportasi dan hiburan.
Banyak masyarakat Indonesia yang beralih ke sistem E-Wallet sebab praktis dan cepat, tidak perlu membawa uang tunai, banyak promo dan cashback yag diberikan hingga bisa diakses kapan saja selama ada internet.
Namun, dibalik kelebihan pasti ada kekurangannya E-Wallet seperti rentan diretas jika keamanan akun lemah, bisa digunakan untuk transaksi ilegal seperti judi online atau pencucian uang, hanya bisa dipakai di merchant yang mendukung hingga ada biaya top up atau transfer tertentu.
Beberapa layanan e-wallet populer pun disebut berpotensi menjadi sasaran pembekuan jika terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
Hal ini disampaikan langsung Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono yang mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.
Baca juga: Wajib Tahu! BI Uji Coba Payment ID 17 Agustus, Semua Transaksi Keuangan Kamu Bisa Terpantau
Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
Dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Isu PPATK Blokir E-Wallet
E-Wallet diblokir PPATK
PPATK
PPATK blokir rekening
pembekuan dana
Danang Tri Hartono
PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Minta Bank Segera Proses Aktivasi Nasabah |
![]() |
---|
E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya |
![]() |
---|
122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok! |
![]() |
---|
BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK |
![]() |
---|
Rekening Tidak Aktif Atau Dormant Bisa Diblokir, OJK Tinjau Ulang Aturan agar Tidak Rugikan Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.