Rabu, 11 Maret 2026

PPATK Blokir Rekening

122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok!

Sebanyak 122 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah dibuka kembali.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok!
tribun
BUKA BLOKIR - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. PPATK telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant setelah mendapat protes luas masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 122 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah dibuka kembali.

Kebijakan pemblokiran rekening yang dianggap tidak aktif atau dormant ini sempat menuai protes dari masyarakat karena dinilai menyulitkan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, data rekening dormant yang dibekukan ini berasal dari laporan yang disampaikan oleh pihak perbankan.

Baca juga: Kejati Klarifikasi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo, Marten Taha Hadir Berikan Penjelasan

"PPATK mendapatkan laporan rekening dormant itu langsung dari bank," katanya dalam diskusi bertajuk "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurut Ivan, penanganan pembekuan rekening ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch.

Kini, PPATK telah menyelesaikan seluruh proses tersebut hingga batch ke-17 yang mencakup 122 juta rekening.

Semua data dan rekening tersebut sudah dikembalikan ke pihak bank.

"Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," ucap Ivan.

Alasan di Balik Pemblokiran dan Dampak Positifnya

Pemblokiran rekening dormant ini, menurut PPATK, dilakukan sebagai upaya untuk melindungi rekening nasabah dari berbagai tindak kejahatan.

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut rentan menjadi target kejahatan seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, hingga transaksi narkotika.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegas Natsir, Kamis (31/7/2025).

Menariknya, Natsir juga mengungkapkan dampak positif dari pemblokiran ini.

Baca juga: Cek Status Pencairan PKH Agustus 2025, Bisa Lewat HP Secara Online oleh Penerima Bansos

Sepanjang proses pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Indonesia turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun. 

Hal ini mengindikasikan bahwa banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk menampung dana dari praktik judi online.

PPATK merekomendasikan perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant melalui perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda," imbaunya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved