PPATK Blokir Rekening
E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya
PPATK bantah isu blokir e-wallet nganggur. Fokus hanya pada e-wallet terindikasi ilegal, bukan dompet digital pasif biasa. Waspadai penyalahgunaan!
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diisukan bakal blokir E-Wallet yang tidak aktif atau nganggur.
Selain rekening bank, E-Wallet pun bakal diblokir.
Dilansir dari Tribunnews.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada rencana pemblokiran terhadap e-wallet yang tidak aktif atau nganggur.
E-wallet adalah aplikasi atau layanan digital yang memungkinkan pengguna menyimpan uang secara elektronik dan melakukan transaksi keuangan tanpa menggunakan uang tunai.
Tujuannya adalah untuk transfer dana ke sesama pengguna atau rekening bank.
Selain itu, E-Wallet juga dapat digunakan untuk pembayaran Online dan offline seperti merchant, transportasi atau tagihan.
Lalu dapat pula digunakan untuk membeli produk digital seperti pulsa, paket data dan tiket serta menyimpan kartu kredit/debit secara virtual.
E-Wallet ini saking mudahnya digunakan, maka risiko dan tantangan pun tak terelakkan.
Risiko dan tantangan penggunaan e-wallet sangat nyata, terutama terkait potensi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online dan pencucian uang yang kian meningkat.
Selain itu, ketergantungan pada koneksi internet dan perangkat elektronik membuat e-wallet rentan terhadap gangguan teknis dan keamanan siber, seperti hacking dan phising.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di masyarakat, yang kemudian viral dengan isu pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif) serupa dengan rekening bank konvensional.
Namun, klarifikasi dari pihak berwenang menegaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan pada e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, bukan terhadap dompet digital yang sekadar tidak aktif.
Hal ini menegaskan bahwa fokus pengawasan adalah pada perlindungan terhadap penyalahgunaan, bukan pembatasan terhadap pengguna biasa yang tidak aktif.
Isu pemblokiran e-wallet nganggur mencuat setelah akun Instagram @harianhaluancom mengunggah pernyataan yang menyebut PPATK akan menindak dompet digital yang tidak aktif.
“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut.
122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok! |
![]() |
---|
BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK |
![]() |
---|
Rekening Tidak Aktif Atau Dormant Bisa Diblokir, OJK Tinjau Ulang Aturan agar Tidak Rugikan Nasabah |
![]() |
---|
PPATK Ungkap Cara Buka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Bisa Tarik Dana Lagi |
![]() |
---|
Jutaan Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, Ini Daftar Bank yang Sudah Mendukung Kebijakan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.