PPATK Blokir Rekening

E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya

PPATK bantah isu blokir e-wallet nganggur. Fokus hanya pada e-wallet terindikasi ilegal, bukan dompet digital pasif biasa. Waspadai penyalahgunaan!

Istimewa
DANA E-WALLET DIBEKUKAN - Ini Daftar E-Wallet yang Jadi Sasaran Baru Pembekuan Dana PPATK Setelah Rekening Bank. Ilustrasi GoPay seabgai salah satu E-wallet terkenal tanah air. (Istimewa) 

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah kabar tersebut.

“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.

“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional. 

Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan.

PPATK mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online. 

Berdasarkan data semester I tahun 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.

“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” kata Ivan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif, melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum. 

Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK menekankan pentingnya literasi dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved