PPATK Blokir Rekening

Rekening Tidak Aktif Atau Dormant Bisa Diblokir, OJK Tinjau Ulang Aturan agar Tidak Rugikan Nasabah

Rekening dormant atau pasif bakal ditinjau lagi oleh OJK. Pasalnya, rekening dormant ini sering diblokir oleh PPATK tanpa ada pemberitahuan ke nasabah

ISTIMEWA
REKENING - Rekening dormant atau pasif bakal ditinjau lagi oleh OJK. Pasalnya, rekening dormant ini sering diblokir oleh PPATK tanpa ada pemberitahuan ke nasabah 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Rekening dormant atau pasif bakal ditinjau lagi oleh OJK.

Pasalnya, rekening dormant ini sering diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tanpa ada pemberitahuan ke nasabah.

Sehingga OJK bakal meninjau kembali aturan mengenai rekening dormant.

Dilansir dari Kompas.com, langkah ini diambil untuk memperjelas hak nasabah dan bank, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor keuangan salah satunya rekening dormant.

Sehingga aturan dan kebijakan soal rekening dormant ini berada di bawah pengawasan OJK.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK periode 2022-2027 oleh Mahkamah Agung RI , saat diskusi di Bandung, Sabtu (2/8/2025), seperti dikutip dari Antara. 

Dian menyebut OJK sedang mengkaji ulang sejumlah aturan terkait pengelolaan rekening, termasuk rekening dormant. 

Tujuannya untuk memastikan hak-hak nasabah dan bank semakin jelas. 

“Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” lanjut dia. 

OJK juga sudah meminta perbankan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant. 

Selain itu, pengawasan internal dinilai perlu diperkuat, terutama dalam menangani praktik jual beli rekening. 

Saat ini, kebijakan mengenai rekening dormant masih menjadi ketentuan internal masing-masing bank. 

Aturannya mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved