PPATK Blokir Rekening

Rekening Tidak Aktif Atau Dormant Bisa Diblokir, OJK Tinjau Ulang Aturan agar Tidak Rugikan Nasabah

Rekening dormant atau pasif bakal ditinjau lagi oleh OJK. Pasalnya, rekening dormant ini sering diblokir oleh PPATK tanpa ada pemberitahuan ke nasabah

ISTIMEWA
REKENING - Rekening dormant atau pasif bakal ditinjau lagi oleh OJK. Pasalnya, rekening dormant ini sering diblokir oleh PPATK tanpa ada pemberitahuan ke nasabah 

Langkah ini diambil untuk mencegah kejahatan keuangan. 

Rekening tetap bisa diaktifkan kembali setelah nasabah mengikuti prosedur yang berlaku. 

PPATK menjelaskan rekening dormant mencakup rekening tabungan individu maupun korporasi, rekening giro, serta rekening dalam rupiah atau valuta asing yang tidak digunakan antara 3 sampai 12 bulan. 

PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman. 

Tidak ada saldo yang dihapus. 

Kebijakan ini dibuat untuk mencegah praktik pencucian uang.   

Analisis PPATK menunjukkan banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk menampung dana kejahatan, termasuk transaksi judi online. 

Tindakan penghentian transaksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kebijakan ini justru ditujukan untuk melindungi nasabah yang rekeningnya tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis. 

Ia menyebut PPATK menemukan banyak rekening pasif dipakai untuk transaksi ilegal, termasuk judi online. 

"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ucap Dasco. 

Menurut dia, nasabah yang merasa dirugikan bisa mengajukan konfirmasi agar rekening kembali diaktifkan. 

Presiden Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta kebijakan ini ditinjau ulang. 

Ia khawatir konsumen dirugikan karena belum ada mekanisme yang jelas dan transparan. 

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Mufti. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved