PPATK Blokir Rekening

BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo mengungkapkan cara mudah bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Maps
BRI BANTU NASAKAH -- Kantor BRI Gorontalo di Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo mengungkapkan cara mudah bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran ini terjadi sebagai tindak lanjut kebijakan PPATK yang menonaktifkan rekening dormant atau rekening yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Kepala Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menjelaskan, pihaknya berkomitmen membantu nasabah yang terdampak kebijakan tersebut.

“Nasabah cukup datang ke unit kerja BRI tempat membuka rekening. Bawa KTP, kartu debit, atau buku tabungan. Setelah diverifikasi, rekening akan diaktifkan kembali,” kata Komang saat dihubungi Tribun Gorontalo, Senin (4/8/2025).

Komang menegaskan, proses reaktivasi rekening tidak dikenakan biaya apapun.

“Tidak ada biaya sama sekali. Saldo di rekening juga tetap utuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, BRI Gorontalo terus mengingatkan nasabah agar aktif bertransaksi dan memantau rekeningnya agar tidak dianggap dormant.

“Gunakan rekening secara tepat, jangan disalahgunakan, dan tetap update data. Kalau ganti nomor telepon, segera lapor ke bank agar data tetap valid,” tambah Komang.

Ia juga memastikan BRI akan terus mendukung kebijakan regulator, termasuk PPATK, dalam menjaga keamanan transaksi perbankan di Gorontalo.

4 Jenis Rekening yang Bisa Diblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini lebih gencar menindak rekening bank yang terindikasi berisiko atau sudah lama tak aktif.

Meski sempat beredar isu rekening 'nganggur' tiga bulan langsung diblokir, PPATK meluruskan.

Menurut PPATK, bahwa kebijakan ini lebih berfokus pada tingkat risiko dan durasi ketidakaktifan.

M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, menjelaskan bahwa waktu tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang sangat berisiko.

Lebih lanjut katanya rekening yang sangat berisiko itu yang terbukti dipakai untuk judi online lalu ditinggalkan pemiliknya setelah data diperbarui bank.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved