Sabtu, 14 Maret 2026

PPATK Blokir Rekening

PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Minta Bank Segera Proses Aktivasi Nasabah

PPATK hentikan pemblokiran rekening dormant. Bank diminta segera aktifkan kembali demi lindungi hak masyarakat.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Minta Bank Segera Proses Aktivasi Nasabah
Istimewa
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening diblokir. PPATK hentikan pemblokiran rekening dormant. Bank diminta segera aktifkan kembali demi lindungi hak masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hentikan pemblokiran rekening dormant milik masyarakat.

PPATK ini adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. 

Berdiri berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, PPATK berperan mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi transaksi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. 

Lembaga ini dipimpin oleh Kepala PPATK dan memiliki sejumlah deputi yang mengawasi kepatuhan penyedia jasa keuangan, menyusun peta risiko, serta bekerja sama dengan lembaga internasional.

Baca juga: Setelah Jokowi, Kini Ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Jadi Sorotan

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPATK juga memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat, salah satunya dengan menghentikan kebijakan pemblokiran rekening dormant dan mengarahkan bank untuk segera mengaktifkannya kembali.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawas Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim

Katanya, Kepala PPATK mengatakan telah memberi arahan kepada bank untuk membuka kembali rekening dormant yang sempat diblokir.

"Sesuai arahan kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kita juga sudah mengarahkan kepada bank untuk segera membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK," kata Fithriadi, seperti disiarkan Kompas TV, Selasa (12/8/2025). 

PPATK sudah memiliki peta risiko terkait rekening dormant yang berisiko dan yang memang digunakan masyarakat. 

Baca juga: Harga HP iPhone 16 Plus Agustus 2025 Turun Jutaan Rupiah, Cek Spesifikasi dan Daftar Lengkapnya

"Ada yang terutama yang lima tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun," ujarnya. 

Sebelumnya, PPATK merampungkan proses analisis rekening dormant yang diblokir sementara sejak 15 Mei 2025. 

Proses selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan peta risiko itu menjadi dasar pengelompokan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko. 

Baca juga: Hari Terakhir! BSU 2025 Semester II Bisa Dicairkan, Simak Syarat Lengkap dan Cara Pencairannya

Informasi nasabah tidak diungkap secara individual. 

"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," ujar Ivan dalam keterangan tertulis. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved