PPATK Blokir Rekening
PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Minta Bank Segera Proses Aktivasi Nasabah
PPATK hentikan pemblokiran rekening dormant. Bank diminta segera aktifkan kembali demi lindungi hak masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-rekening-diblokir-Alasan-PPATK-memblokir-rekening-7788.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hentikan pemblokiran rekening dormant milik masyarakat.
PPATK ini adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Berdiri berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, PPATK berperan mengumpulkan, menganalisis, dan menyebarkan informasi transaksi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Lembaga ini dipimpin oleh Kepala PPATK dan memiliki sejumlah deputi yang mengawasi kepatuhan penyedia jasa keuangan, menyusun peta risiko, serta bekerja sama dengan lembaga internasional.
Baca juga: Setelah Jokowi, Kini Ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Jadi Sorotan
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPATK juga memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat, salah satunya dengan menghentikan kebijakan pemblokiran rekening dormant dan mengarahkan bank untuk segera mengaktifkannya kembali.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawas Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim
Katanya, Kepala PPATK mengatakan telah memberi arahan kepada bank untuk membuka kembali rekening dormant yang sempat diblokir.
"Sesuai arahan kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kita juga sudah mengarahkan kepada bank untuk segera membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK," kata Fithriadi, seperti disiarkan Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
PPATK sudah memiliki peta risiko terkait rekening dormant yang berisiko dan yang memang digunakan masyarakat.
Baca juga: Harga HP iPhone 16 Plus Agustus 2025 Turun Jutaan Rupiah, Cek Spesifikasi dan Daftar Lengkapnya
"Ada yang terutama yang lima tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK merampungkan proses analisis rekening dormant yang diblokir sementara sejak 15 Mei 2025.
Proses selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan peta risiko itu menjadi dasar pengelompokan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko.
Baca juga: Hari Terakhir! BSU 2025 Semester II Bisa Dicairkan, Simak Syarat Lengkap dan Cara Pencairannya
Informasi nasabah tidak diungkap secara individual.
"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," ujar Ivan dalam keterangan tertulis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekening dibuka PPATK
PPATK
PPATK blokir rekening
rekening bank diblokir PPATK
cara reaktivasi rekening yang diblokir PPATK
PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant
| Setelah Rekening Bank, PPATK Bidik E-Wallet untuk Pemblokiran Dana Ilegal, Ini Daftarnya |
|
|---|
| E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya |
|
|---|
| 122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok! |
|
|---|
| BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK |
|
|---|
| Rekening Tidak Aktif Atau Dormant Bisa Diblokir, OJK Tinjau Ulang Aturan agar Tidak Rugikan Nasabah |
|
|---|