PPATK Blokir Rekening

E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya

PPATK bantah isu blokir e-wallet nganggur. Fokus hanya pada e-wallet terindikasi ilegal, bukan dompet digital pasif biasa. Waspadai penyalahgunaan!

Istimewa
DANA E-WALLET DIBEKUKAN - Ini Daftar E-Wallet yang Jadi Sasaran Baru Pembekuan Dana PPATK Setelah Rekening Bank. Ilustrasi GoPay seabgai salah satu E-wallet terkenal tanah air. (Istimewa) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diisukan bakal blokir E-Wallet yang tidak aktif atau nganggur.

Selain rekening bank, E-Wallet pun bakal diblokir.

Dilansir dari Tribunnews.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada rencana pemblokiran terhadap e-wallet yang tidak aktif atau nganggur. 

E-wallet adalah aplikasi atau layanan digital yang memungkinkan pengguna menyimpan uang secara elektronik dan melakukan transaksi keuangan tanpa menggunakan uang tunai.

Tujuannya adalah untuk transfer dana ke sesama pengguna atau rekening bank.

Selain itu, E-Wallet  juga dapat digunakan untuk pembayaran Online dan offline seperti merchant, transportasi atau tagihan.

Lalu dapat pula digunakan untuk membeli produk digital seperti pulsa, paket data dan tiket serta menyimpan kartu kredit/debit secara virtual.

E-Wallet ini saking mudahnya digunakan, maka risiko dan tantangan pun tak terelakkan.

Risiko dan tantangan penggunaan e-wallet sangat nyata, terutama terkait potensi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online dan pencucian uang yang kian meningkat. 

Selain itu, ketergantungan pada koneksi internet dan perangkat elektronik membuat e-wallet rentan terhadap gangguan teknis dan keamanan siber, seperti hacking dan phising. 

Kondisi ini memicu kekhawatiran di masyarakat, yang kemudian viral dengan isu pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif) serupa dengan rekening bank konvensional. 

Namun, klarifikasi dari pihak berwenang menegaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan pada e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, bukan terhadap dompet digital yang sekadar tidak aktif. 

Hal ini menegaskan bahwa fokus pengawasan adalah pada perlindungan terhadap penyalahgunaan, bukan pembatasan terhadap pengguna biasa yang tidak aktif.

Isu pemblokiran e-wallet nganggur mencuat setelah akun Instagram @harianhaluancom mengunggah pernyataan yang menyebut PPATK akan menindak dompet digital yang tidak aktif.

“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah kabar tersebut.

“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.

“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional. 

Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan.

PPATK mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online. 

Berdasarkan data semester I tahun 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.

“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” kata Ivan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif, melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum. 

Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK menekankan pentingnya literasi dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved