PPATK Blokir Rekening

Setelah Rekening Bank, PPATK Bidik E-Wallet untuk Pemblokiran Dana Ilegal, Ini Daftarnya

Setelah rekening yang diblokir oleh PPATK, kini E-Wallet pun dilirik. E-Wallet yang dirasa mencurigakan akan langsung diblokir

shutterstock
DOMPET DIGITAL — Ilustrasi dompet digital atau e-wallet. Di tengah isu viral pemblokiran terhadap akun dompet digital atau e-wallet mencurigakan, PPATK menemukan jutaan transaksi ilegal seperti judi online lewat platform ini. 

Dimana data-data rekening dormant dari pihak perbankan yang diterima PPATK berjumlah lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini 11 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. 

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol. 

Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke TPPU. 

Namun, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.

"Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan, tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya," imbuh Ivan.

Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. 

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Kiamat, Bumi Terbelah, dan Matahari Terbit di Barat

Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved