PPATK Blokir Rekening
Setelah Rekening Bank, PPATK Bidik E-Wallet untuk Pemblokiran Dana Ilegal, Ini Daftarnya
Setelah rekening yang diblokir oleh PPATK, kini E-Wallet pun dilirik. E-Wallet yang dirasa mencurigakan akan langsung diblokir
TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini E-Wallet pun dilirik.
E-Wallet yang dirasa mencurigakan akan langsung diblokir oleh PPATK.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Langkah tegas ini dipicu oleh maraknya modus kejahatan yang memanfaatkan platform pembayaran digital sebagai jalur aman menyalurkan dana haram.
E-Wallet merupakan aplikasi atau layanan elektronik yang digunakan untuk menyimpan saldo digital dan melakukan transaksi pembayaran tanpa uang tunai.
Saldo dapat diisi dari transfer bank, kartu debit/kredit atau merchant tertentu.
Fungsi utamanya adalah bisa berbelanja secara online maupun ofline, bisa transfer saldo ke sesama pengguna atau rekening dan bisa membayar tagihan berupa listrik, air, BPJS maupun internet.
Baca juga: Dana PIP Bisa Gagal Cair! Simak Penyebab dan Solusi Lengkap Agar Bantuan Pendidikan Tetap Cair
Selain itu, E-Wallet pun berfungsi untuk isi pulsa dan paket data serta pembelian tiket transportasi dan hiburan.
Banyak masyarakat Indonesia yang beralih ke sistem E-Wallet sebab praktis dan cepat, tidak perlu membawa uang tunai, banyak promo dan cashback yag diberikan hingga bisa diakses kapan saja selama ada internet.
Namun, dibalik kelebihan pasti ada kekurangannya E-Wallet seperti rentan diretas jika keamanan akun lemah, bisa digunakan untuk transaksi ilegal seperti judi online atau pencucian uang, hanya bisa dipakai di merchant yang mendukung hingga ada biaya top up atau transfer tertentu.
Beberapa layanan e-wallet populer pun disebut berpotensi menjadi sasaran pembekuan jika terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
Hal ini disampaikan langsung Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono yang mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.
Baca juga: Wajib Tahu! BI Uji Coba Payment ID 17 Agustus, Semua Transaksi Keuangan Kamu Bisa Terpantau
Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.
Dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Baca juga: Guru PAUD Non-ASN Segera Terima Bantuan Subsidi Upah Rp2,1 Juta, Cek Cara Aktivasi Rekeningnya!
Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Kabar baiknya, penentuan langkah pemblokiran e-wallet ini masih belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kenapa E-Wallet? sebab E-Wallet tren kejahatan keuangan sekarang banyak berpindah dari rekening bank ke platform dompet digital.
Namun saat ini, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.
"Nanti kita fokus dulu di rekening ini," ujarnya.
Baca juga: E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya
Lantas apa saja daftar E-Wallet yang besar kemungkinan masuk dalam daftar pemblokiran dana dari PPATK?
Kriteria Target PPATK untuk Pemblokiran Dana E-Wallet
PPATK tidak menyebutkan nama merek e-wallet tertentu yang pasti akan diblokir, tapi dari penjelasan resminya, yang berpeluang diblokir adalah e-wallet apa pun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terindikasi digunakan untuk tindak pidana, seperti transaksi atau penampungan dana judi online, pencucian uang, narkotika, atau korupsi.
- Menjadi jalur “transit” uang hasil kejahatan, misalnya e-wallet digunakan hanya untuk menerima dan memindahkan dana ke rekening lain (money mule).
- Deposit kecil tapi berulang yang mencurigakan, misal saldo masuk Rp5.000–Rp10.000 berkali-kali dari sumber berbeda, dan sering dipakai sindikat judi online untuk memecah transaksi
- Terkait kasus peretasan atau penipuan digital, seperti E-wallet yang digunakan untuk menerima hasil penipuan (scam, phising, dan lain-lain).
Adapun, meski PPATK tidak menargetkan merek tertentu, hampir semua platform besar di Indonesia bisa masuk radar jika terlibat kasus, termasuk:
Baca juga: IKN Bakal Jadi Kota Tanpa Uang Tunai, BNI dan BPJS Dukung Sistem Transaksi Modern dan Aman
- OVO
- DANA
- GoPay
- ShopeePay
- LinkAja
- SPayLater / Kredivo / Akulaku Pay (jika dipakai untuk transaksi mencurigakan)
Semua layanan ini tidak otomatis diblokir, hanya akan terkena jika akun pengguna terlibat kasus keuangan ilegal.
122 Juta Rekening Nganggur dan Terblokir Sudah Buka PPATK
Selain itu, (PPATK) juga mengklaim telah membuka blokir 122 juta rekening dormant atau rekening nganggur.
"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/8/2025) lalu.
Dimana data-data rekening dormant dari pihak perbankan yang diterima PPATK berjumlah lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini 11 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol.
Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke TPPU.
Namun, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.
"Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan, tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya," imbuh Ivan.
Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Kiamat, Bumi Terbelah, dan Matahari Terbit di Barat
Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isu PPATK Blokir E-Wallet
E-Wallet diblokir PPATK
PPATK
PPATK blokir rekening
pembekuan dana
Danang Tri Hartono
E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya |
![]() |
---|
122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok! |
![]() |
---|
BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK |
![]() |
---|
Rekening Tidak Aktif Atau Dormant Bisa Diblokir, OJK Tinjau Ulang Aturan agar Tidak Rugikan Nasabah |
![]() |
---|
PPATK Ungkap Cara Buka Blokir Rekening Dormant, Nasabah Bisa Tarik Dana Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.