Rabu, 11 Maret 2026

PPATK Blokir Rekening

Jutaan Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, Ini Daftar Bank yang Sudah Mendukung Kebijakan Ini

PPATK mulai viral di media sosial karena tugasnya yang langsung memblokir rekening nasabah. Ini sejumlah Bank yang mendukung kebijakan ini

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jutaan Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, Ini Daftar Bank yang Sudah Mendukung Kebijakan Ini
Kompas.com
FOTO STOK REKENING -- Sebuah tabungan yang dibuka. PPATK mulai viral di media sosial karena tugasnya yang langsung memblokir rekening nasabah. Ini sejumlah Bank yang mendukung kebijakan ini 

Hal ini disampaiakn langsung Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.

Okki menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Adapun, rekening nasabah yang terkena penghentian, kata Okki, sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK

Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu, setelah proses pemblokiran dibuka.

BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. 

Baca juga: Bukan Lagi Lewat Bank, Ini Cara Ambil Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Mulai Agustus 2025

Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.

BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun senada.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan, perusahaan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.

"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Di sisi lain, kata Agustya, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.

Seperti tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved