Rabu, 11 Maret 2026

PPATK Blokir Rekening

Jutaan Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, Ini Daftar Bank yang Sudah Mendukung Kebijakan Ini

PPATK mulai viral di media sosial karena tugasnya yang langsung memblokir rekening nasabah. Ini sejumlah Bank yang mendukung kebijakan ini

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jutaan Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, Ini Daftar Bank yang Sudah Mendukung Kebijakan Ini
Kompas.com
FOTO STOK REKENING -- Sebuah tabungan yang dibuka. PPATK mulai viral di media sosial karena tugasnya yang langsung memblokir rekening nasabah. Ini sejumlah Bank yang mendukung kebijakan ini 

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," kata Agustya.

Sementara bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, maka bisa langsung datang ke Unit Kerja BRI terdekat.

"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," pungkasnya. 

BCA 

Baca juga: Smartfren Gelar Fun Run 5 KM di Gorontalo, Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM Lokal

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga mendukung pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah rekening dormant disalahgunakan.

Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan PPATK.

"Saya rasa ini cukup bagus juga jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening dormant lama selalu ada resiko kalau ada yang memakai yang punya rekening tidak tahu," katanya.

Hendra mengatakan jika nasabah meminta rekening yang diblokir dibuka, pihaknya akan mengikuti proses yang ditentukan PPATK.

Kendati demikian, Hendra enggan menyampaikan jumlah rekening dormant BCA yang diblokir PPATK.

"Mengenai jumlah berubah terus, karena setiap hari berkomunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya naik turun, bergantung berapa yang diblokir dan berapa yang blokirnya dibuka," katanya.

Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Baca juga: Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tinggal Hari Ini, Segera Cek Nama Anda di Aplikasi Resmi

Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa rekening Mandiri akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

BJB

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved