Jumat, 6 Maret 2026

Kasus TIPIKOR Gorontalo

BREAKING NEWS: 2 Agenda Putusan Korupsi Gorontalo, Eks Bupati Hamim dan ASN Yamin Disidang Hari Ini

2 perkara korupsi bernilai miliaran rupiah resmi memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 2 Agenda Putusan Korupsi Gorontalo, Eks Bupati Hamim dan ASN Yamin Disidang Hari Ini
Kolase TribunGorontalo.com
DUA TERSANGKA -- Dua Tersangka Korupsi Saat Jalani Penahanan Perdana. Hamim Pou (kiri), mantan Bupati Bone Bolango, dan Yamin Sahmin Lihawa (kanan), pejabat Dinas Kesehatan Gorontalo Utara. Ini momen pertama kali keduanya memakai rompi tahanan Kejaksaan saat ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, Rabu (23/7/2025), keduanya akan menerima putusan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Hamim terseret kasus bansos fiktif Rp1,7 miliar, sedangkan Yamin terjerat proyek relokasi Puskesmas Kwandang yang mangkrak. 

Terdakwa diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 152,5 juta, sementara total kerugian negara versi BPKP mencapai Rp 1,75 miliar.

Kasus Yamin Sahmin Lihawa: Mangkraknya Puskesmas Kwandang

Kasus kedua, dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, menyeret Yamin Sahmin Lihawa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Ia didakwa terlibat korupsi proyek pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.

Dalam proyek senilai lebih dari Rp4,7 miliar tersebut, Yamin bersama sejumlah pejabat lainnya memerintahkan pencairan pembayaran proyek meski volume pekerjaan tidak sesuai progres.

Kontrak proyek ini pun sempat empat kali diubah tanpa justifikasi teknis yang sah, dan jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan.

Pembangunan Puskesmas Kwandang sendiri akhirnya mangkrak di angka 75 persen sebelum diputus kontrak.

Baca juga: Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara

Proses perkaranya teregister sejak 4 Maret 2025, diikuti penetapan majelis hakim, panitera, jurusita, dan sidang pertama pada 12 Maret 2025.

Sidang tuntutan digelar 2 Juli 2025, sebelum berlanjut ke pembacaan putusan hari ini.

Fakta dalam dakwaan:

Pekerjaan baru selesai 75 persen, tetapi termin tetap dicairkan meski belum memenuhi ketentuan fisik.

Terdapat kelebihan bayar sekitar 10 persen bobot pekerjaan.

Jaminan pelaksanaan Rp 238 juta tak bisa dicairkan, denda keterlambatan Rp 111 juta belum dibayar.

Audit BPKP menemukan kerugian negara Rp 1,02 miliar.

Dalam prosesnya, Yamin memerintahkan PPTK mencairkan termin, bertentangan dengan Perpres 16/2018 dan pedoman LKPP.

Penyedia jasa, konsultan, dan pejabat terkait lainnya juga telah diadili terpisah dan putus bersalah.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved