Kasus TIPIKOR Gorontalo
KPK Ungkap 126 Penanganan Korupsi di Gorontalo Sejak 2021
Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 126 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) telah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- KPK mencatat 126 penanganan perkara korupsi di Gorontalo sejak 2021 hingga 2025, dengan 48 kasus berasal dari laporan masyarakat.
- Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah IV, Tri Budi Rochmanto, menekankan bahwa banyaknya laporan bisa menunjukkan meningkatnya kepedulian publik terhadap tata kelola pemerintahan.
- Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan dan mekanisme restoratif justice, meski proses hukum tetap berjalan jika kasus sudah masuk tahap penyidikan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 126 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) telah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Gorontalo sepanjang periode 2021–2025.
Data tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah IV, Tri Budi Rochmanto, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) program pencegahan korupsi di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (10/11/2025).
“Ini yang dilaporkan oleh APH setempat melalui SPDP Online kepada KPK khususnya untuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Hasil TKA SMA 2025 Diumumkan Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya
48 Kasus dari Laporan Masyarakat
Dari total perkara tersebut, 48 kasus di antaranya berasal dari pengaduan masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo.
Tri Budi menekankan, banyaknya laporan tidak serta-merta menunjukkan tingginya angka penyimpangan.
“Bisa jadi semakin aware juga masyarakat terkait dengan tata kelola di pemerintahan itu,” jelasnya.
Menurutnya, meningkatnya pengaduan justru bisa menjadi indikasi positif bahwa publik semakin peduli terhadap tata kelola pemerintahan dan layanan publik.
Restoratif Justice dalam Tipikor
Selain penindakan, Tri Budi menyoroti pentingnya pencegahan dan penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice.
Ia menjelaskan, jika kasus masih berupa temuan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih ada ruang untuk pengembalian kerugian negara.
“Kalau masih menjadi temuan APIP atau temuan BPK itu masih ada waktu untuk mengembalikan,” terangnya.
Namun, ia menegaskan, ketika perkara sudah naik ke tahap penyidikan, mekanisme pengembalian tidak bisa menghentikan proses hukum.
“Kalau sudah proses penyidikan, itu sudah tidak bisa. Anda kembalian proses tetap berjalan,” tegasnya.
Melalui Rakorev ini, KPK menekankan pentingnya sinkronisasi antara pencegahan dan penindakan agar upaya pemberantasan korupsi di Gorontalo berjalan lebih efektif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TIPIKOR-KOTA-GORONTALO-Suasana-sidang-lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-proyek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.