LHKPN
KPK Soroti Ratusan Pejabat Gorontalo Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan, Termasuk Pimpinan DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti belum maksimalnya pelaporan dan kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- - Ratusan Pemprov Gorontalo berstatus LHKPN belum lengkap
- - Jumlah terbanyak pegawai yang status LHKPN belum lengkap ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- - Ada pejabat tinggi DPRD Provinsi Gorontalo yang belum lengkap LHKPN
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti belum maksimalnya pelaporan dan kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Gorontalo.
Meski capaian pelaporan mendekati angka sempurna, masih terdapat sejumlah pejabat dan pegawai yang belum menuntaskan kewajiban mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah IV, Tri Budi Rochmanto, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (10/11/2025).
Data per 4 November 2025 mencatat capaian pelaporan LHKPN di Pemerintah Provinsi Gorontalo mencapai 99,75 persen.
Sementara itu, DPRD Provinsi Gorontalo berada di angka 97,78 persen. Namun dari sisi kepatuhan, Pemprov Gorontalo hanya mencatat 92,74 persen, dan DPRD sedikit lebih tinggi di 93,33 persen.
Dalam paparannya, KPK menampilkan daftar instansi dan individu yang belum melaporkan atau belum melengkapi LHKPN. Untuk kategori belum lapor, tercatat:
- Fraksi PDI Perjuangan (1 orang)
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2 orang)
- Sekretariat Daerah (2 orang)
Baca juga: KPK dan Pemprov Gorontalo Bahas Strategi Tingkatkan Capaian Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau
Sementara kategori belum lengkap mencakup:
- Pimpinan DPRD (1 orang)
- Wakil Pimpinan DPRD (1 orang)
- BPBD (1 orang)
- BPSDM (1 orang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Satuan-Tugas-Kasatgas-Korsup-KPK-Wilayah-IV-Tri-Budi-Rochmanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.