Selasa, 10 Maret 2026

LHKPN

KPK Soroti Ratusan Pejabat Gorontalo Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan, Termasuk Pimpinan DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti belum maksimalnya pelaporan dan kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto KPK Soroti Ratusan Pejabat Gorontalo Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaan, Termasuk Pimpinan DPRD
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
HARTA KEKAYAAN -- Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah IV, Tri Budi Rochmanto, dalam Rakorev di Rudis Gubernur Gorontalo, Senin (10/11/2025). Ratusan Pegawai Pemrov belum lengkap LHKPN. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti belum maksimalnya pelaporan dan kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Meski capaian pelaporan mendekati angka sempurna, masih terdapat sejumlah pejabat dan pegawai yang belum menuntaskan kewajiban mereka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah IV, Tri Budi Rochmanto, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (10/11/2025).

Data per 4 November 2025 mencatat capaian pelaporan LHKPN di Pemerintah Provinsi Gorontalo mencapai 99,75 persen.

Sementara itu, DPRD Provinsi Gorontalo berada di angka 97,78 persen. Namun dari sisi kepatuhan, Pemprov Gorontalo hanya mencatat 92,74 persen, dan DPRD sedikit lebih tinggi di 93,33 persen.

Dalam paparannya, KPK menampilkan daftar instansi dan individu yang belum melaporkan atau belum melengkapi LHKPN. Untuk kategori belum lapor, tercatat:

- Fraksi PDI Perjuangan (1 orang)

- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2 orang)

- Sekretariat Daerah (2 orang)

Baca juga: KPK dan Pemprov Gorontalo Bahas Strategi Tingkatkan Capaian Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau

Sementara kategori belum lengkap mencakup:

- Pimpinan DPRD (1 orang)

- Wakil Pimpinan DPRD (1 orang)

- BPBD (1 orang)

- BPSDM (1 orang)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved