Kasus TIPIKOR Gorontalo

Mantan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Terjerat Kasus Korupsi Rp 1,6 Miliar

Muksin Badar, mantan calon wakil bupati Gorontalo Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TIPIKOR -- Suasana konferensi pers di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara saat pengumuman penetapan dua mantan Direktur PUDAM “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Muksin Badar, mantan calon wakil bupati Gorontalo Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal PUDAM senilai Rp1,6 miliar. 
  • Ia diduga menyalahgunakan dana program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah saat menjabat Dirut PUDAM periode 2017–2019. 
  • Sebelumnya, Muksin juga kalah telak dalam PSU Pilkada 2024, hanya meraih 429 suara bersama pasangannya Mohamad Siddik Nur.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Muksin Badar, mantan calon wakil bupati Gorontalo Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara setelah penyidik memastikan terpenuhinya seluruh unsur alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Muksin Badar menjabat sebagai Direktur Utama PDAM pada periode 2017–2019, dan diduga bersama Djasmin Usu (eks Direktur Keuangan dan Kepatuhan) menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah yang seharusnya digunakan untuk program Hibah Air Minum Perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Diduga telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” ujar Plt Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo.

Baca juga: 6 Penyakit Ini Bikin Gagal Berangkat Haji 2026, Termasuk Gagal Ginjal dan Stroke Berat

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.668.470.084, berdasarkan hasil audit ahli.

Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan, dengan pengawalan ketat dari personel TNI.

Muksin Badar bukan nama baru dalam politik Gorontalo Utara.

Ia sempat maju sebagai calon wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, mendampingi Mohamad Siddik Nur. Pasangan ini menggantikan Ridwan Yasin yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena status hukum.

Namun, langkah politik Muksin berujung kekalahan telak. Dalam PSU yang digelar pada 25 Maret 2025, pasangan Siddik–Muksin hanya meraih 429 suara, jauh tertinggal dari pasangan Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf yang meraih 37.985 suara dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Jerat Hukum

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini menandai babak baru dalam perjalanan Muksin Badar, dari panggung politik ke ruang tahanan, dari calon pemimpin daerah ke tersangka korupsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved