Berita Nasional
6 Penyakit Ini Bikin Gagal Berangkat Haji 2026, Termasuk Gagal Ginjal dan Stroke Berat
Pemerintah Arab Saudi bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah menetapkan daftar penyakit dan kondisi medis
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Arab Saudi bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah menetapkan daftar penyakit dan kondisi medis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’a, kemampuan fisik dan mental yang wajib dimiliki calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah secara aman dan khusyuk.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap keselamatan jemaah serta menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Istitha’ah secara harfiah berarti kemampuan. Dalam konteks haji, istilah ini merujuk pada kesiapan fisik dan mental seseorang untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah tanpa membahayakan dirinya maupun orang lain.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Besok Jumat 7 November 2025
“Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa ibadah haji dijalankan oleh jemaah yang benar-benar mampu secara fisik dan mental, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji
1. Gagal Fungsi Organ Vital
Termasuk di dalamnya gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati yang parah, serta penyakit paru kronis yang membutuhkan bantuan oksigen.
2. Gangguan Saraf dan Mental Berat
Meliputi epilepsi yang tidak terkontrol, stroke berat, gangguan kejiwaan akut, dan demensia pada lansia yang memengaruhi kesadaran serta kemampuan beraktivitas.
3. Kehamilan dengan Risiko Tinggi
Perempuan yang sedang hamil pada trimester ketiga atau memiliki komplikasi medis serius dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah.
4. Penyakit Menular Aktif
Seperti tuberkulosis paru terbuka, hepatitis aktif, demam berdarah, dan penyakit infeksi lain yang berpotensi menular kepada jemaah lain.
5. Penyakit Kronis yang Tidak Terkontrol
Termasuk penyakit jantung koroner, hipertensi berat, diabetes melitus yang tidak terkontrol, serta penyakit autoimun aktif yang memerlukan pengobatan intensif.
| BMKG Ingatkan Warga Waspada Hujan Lebat, La Nina Diprediksi Bertahan hingga Maret 2026 |
|
|---|
| Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik di Tahun 2026? Ini Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Hasil Sidang MKD DPR, Ini Vonis yang Jatuh pada Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya |
|
|---|
| Perpres Ojol 2025 Siap Diterbitkan, Pengemudi Bisa Dapat Perlindungan dan Fasilitas Lebih |
|
|---|
| Presiden Prabowo Beresiko Terjerat Korupsi Imbas Utang Kereta Cepat Woosh Rp116 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HAJI-2025-Anggota-Komisi-VIII-DPR-RI-Dini-Rahmania.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.