Kasus TIPIKOR Gorontalo

Dari Calon Wakil Bupati ke Tersangka, Ini Perjalanan Politik Muksin Badar Dijerat Korupsi PDAM Gorut

Mantan calon wakil bupati, Muksin Badar, ditetapkan tersangka korupsi dana PDAM senilai Rp1,6 miliar. Kini ia ditahan Kejari Gorontalo

TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS KORUPSI - Mantan calon wakil bupati, Muksin Badar, ditetapkan tersangka korupsi dana PDAM senilai Rp1,6 miliar. Kini ia ditahan Kejari Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gorontalo kembali dibuat heboh dengan tertangkapnya tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. 

Kali ini, mantan calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Muksin Badar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) "Tirta Gerbang Emas" tahun anggaran 2018-2019.

Muksin Badar ini bukanlah nama baru di lingkungan pejabat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Pria yang lahir di Kwandang, 21 Mei 1970 ini dikenal sebagai sosok politik Gorontalo Utara yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati.

Ia dipercayakan untuk menggantikan Ridwan Yasin yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024.

Di Pemungutan Suara Ulang (PSU), Muksin Badar kader dari PDIP Gorontalo Utara mendampingi Mohamad Siddik Nur untuk maju kembali.

PSU adalah proses pemilihan kembali yang digelar jika terjadi sengketa atau masalah hukum dalam pilkada sebelumnya.

PSU bertujuan memastikan hasil pemilihan yang adil dan sah, memberikan kesempatan bagi pemilih untuk bisa menentukan pilihan secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, sayangnya langkah Muksin Badar pun terhenti.

Baca juga: Bansos November 2025 Cair, Banyak Penerima Tersendat Kalimat Standing Instruction, Ini Cara Atasinya

Pasangan Siddik - Muksin saat itu hanya meraih 429 suara saja, jauh tertinggal dari pasangan Thariq Modanggu - Nurjanah Hasan dengan kemenangan telak 37.985 suara.

Kekalahan ini pun menandai babak akhir ambisi politik Muksin Badar di kancah Pilkada Gorontalo Utara.

Setelah dari itu, Muksin Badar kembali fokus pada kariernya sebagai Direktur Utama PDAM "Tirta Gerbang Emas" periode 2017-2019.

Sebagai pejabat tertinggi yang memimpin Peusahaan Daerah Air Minum, Muksin Badar memiliki tugas mencakup mengelola operasional, keuangan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta memastikan program pemerintah seperti hibah air munum berjalan efektif dan transparan.

Tapi sayangnya, kariernya itu harus berhenti karena Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan Muksin Badar tersangka dala, penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah yang seharusnya digunakan untuk program Hibah Air Munum Perkotaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Diketahui, program Hibah Air Minum Perkotaan ditujukan untuk menyediakan akses air bersih kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved