Kasus TIPIKOR Gorontalo

Dari Calon Wakil Bupati ke Tersangka, Ini Perjalanan Politik Muksin Badar Dijerat Korupsi PDAM Gorut

Mantan calon wakil bupati, Muksin Badar, ditetapkan tersangka korupsi dana PDAM senilai Rp1,6 miliar. Kini ia ditahan Kejari Gorontalo

TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS KORUPSI - Mantan calon wakil bupati, Muksin Badar, ditetapkan tersangka korupsi dana PDAM senilai Rp1,6 miliar. Kini ia ditahan Kejari Gorontalo 

Dana hibah ini nantinya akan digunakan untuk membangun dan meningkatkan jaringan air bersih sehingga warga di perkotaan dapat menikmati layanan air minum yang aman dan terjangkau.

Muksin tak hanya sendiri, ia tertangkap bersama Djamin Usu, mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp1.668.470.084 miliar.

Baca juga: Tak Semua Dapat Pemutihan, Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Bisa Diaktifkan Kembali

Kini, Muksin Badar ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat dari TNI.

Penahanan ini menandai babak baru perjalanan politiknya dari calon wakil bupati menjadi tersangka kasus korupsi, sementara proses hukum terhadapnya terus berlanjut.

Dari panggung politik ke ruang tahanan, dari calon pemimpin daerah menjadi tersangka kasus korupsi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved