Kasus TIPIKOR Gorontalo

Polda Gorontalo Jemput Paksa Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone di Makassar

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo meringkus tersangka baru dugaan korupsi proyek perbaikan

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
HMS
PENANGKAPAN -- Tersangka dugaan korupsi proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo, diringkas. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo meringkus tersangka baru dugaan korupsi proyek perbaikan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, tahun 2021.

Tersangka berinisial RE, yang diketahui merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek tersebut, dijemput paksa oleh aparat kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Direktur Krimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Kamis (30/10/2025) mengungkapkan, RE telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Sindiri Menkeu Soal Dana Mengendap, Ini Profil Muhidin, Gubernur Kalsel yang Berani Bersuara Tegas

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan panggilan dua kali namun tidak hadir," ujar Maruly saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025).

Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, tim penyidik bergerak cepat menuju Makassar untuk menjemput tersangka.

"Dikejar ke Makassar dan berhasil diamankan dari rumahnya di Makassar," ungkapnya.

Saat diamankan, RE disebut tidak melakukan perlawanan. 

Kini, tersangka sudah berada di Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Gorontalo.

“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di rutan Polda Gorontalo,” kata Maruly.

Kasus ini, menurut Maruly, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah menjerat empat tersangka lain.

"Tersangka RE ini adalah pengembangan dari pihak-pihak lain yang memang terafiliasi atau mendapatkan keuntungan dari tipikor tersangka sebelumnya," jelasnya.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar akibat perbuatan tersangka.

"Dari hasil audit BPK, tersangka mengambil kerugian negara Rp 1,2 miliar," tegasnya.

Maruly menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

“Ia masih melakukan pendalaman pengembangan apakah masih ada tersangka lainnya atau seperti apa, yang jelas ia merupakan tersangka yang kelima,” pungkasnya.

Dengan penangkapan RE ini, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kini mencapai enam orang. 

Hingga akhir Oktober 2025, kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Gorontalo melibatkan total lebih dari enam tersangka.

Karena kasus ini ditangani oleh lembaga penegak hukum yang berbedam, yakni oleh Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.  (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved