Kasus TIPIKOR Gorontalo
Polda Gorontalo Jemput Paksa Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone di Makassar
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo meringkus tersangka baru dugaan korupsi proyek perbaikan
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo meringkus tersangka baru dugaan korupsi proyek perbaikan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, tahun 2021.
Tersangka berinisial RA, yang diketahui merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek tersebut, dijemput paksa oleh aparat kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Direktur Krimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, Kamis (30/10/2025) mengungkapkan, RE telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Sindiri Menkeu Soal Dana Mengendap, Ini Profil Muhidin, Gubernur Kalsel yang Berani Bersuara Tegas
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan panggilan dua kali namun tidak hadir," ujar Maruly saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025).
Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, tim penyidik bergerak cepat menuju Makassar untuk menjemput tersangka.
"Dikejar ke Makassar dan berhasil diamankan dari rumahnya di Makassar," ungkapnya.
Saat diamankan, RA disebut tidak melakukan perlawanan.
Kini, tersangka sudah berada di Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Gorontalo.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di rutan Polda Gorontalo,” kata Maruly.
Kasus ini, menurut Maruly, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah menjerat empat tersangka lain.
"Tersangka RA ini adalah pengembangan dari pihak-pihak lain yang memang terafiliasi atau mendapatkan keuntungan dari tipikor tersangka sebelumnya," jelasnya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar akibat perbuatan tersangka.
"Dari hasil audit BPK, tersangka mengambil kerugian negara Rp 1,2 miliar," tegasnya.
Maruly menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
“Ia masih melakukan pendalaman pengembangan apakah masih ada tersangka lainnya atau seperti apa, yang jelas ia merupakan tersangka yang kelima,” pungkasnya.
Dengan penangkapan RA ini, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kini mencapai enam orang.
Hingga akhir Oktober 2025, kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone di Gorontalo melibatkan total lebih dari enam tersangka.
Karena kasus ini ditangani oleh lembaga penegak hukum yang berbedam, yakni oleh Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (*)
| Nama-nama Terdakwa Korupsi yang Jalani Sidang Pekan Pertama Februari 2026 |
|
|---|
| KPK Ungkap 126 Penanganan Korupsi di Gorontalo Sejak 2021 |
|
|---|
| Dari Calon Wakil Bupati ke Tersangka, Ini Perjalanan Politik Muksin Badar Dijerat Korupsi PDAM Gorut |
|
|---|
| Mantan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Terjerat Kasus Korupsi Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 2 Eks Direktur PDAM Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-Tersangka-dugaan-korupsi-proyek-Jl-Nani-Wartabone-Kota-Gorontalo-diringkas.jpg)