Berita Nasional

Tak Semua Dapat Pemutihan, Ini 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Bisa Diaktifkan Kembali

Program pemutihan BPJS Kesehatan segera digulirkan akhir 2025. Namun, hanya lima kategori peserta yang memenuhi syarat untuk dihapuskan tunggakannya.

KONTAN/Muradi
BPJS KESEHATAN -- Program pemutihan BPJS Kesehatan segera digulirkan akhir 2025. Namun, hanya lima kategori peserta yang memenuhi syarat untuk dihapuskan tunggakannya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Menko PMK Muhaimin Iskandar mengumumkan rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir 2025.
  • Program ini tidak berlaku otomatis, melainkan hanya untuk peserta yang memenuhi kriteria tertentu.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tidak berlaku bagi seluruh peserta.

Hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menikmati penghapusan tunggakan dan kembali aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan data kepesertaan sekaligus menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak.

Dilansir dari Kompas.com, kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar. 

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah. 

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Proses ini membuat para peserta kembali aktif,” ujar Muhaimin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025). 

Melalui langkah ini, pemerintah berharap seluruh peserta BPJS kembali aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. 

Namun demikian, program pemutihan tidak akan berlaku otomatis bagi semua peserta yang menunggak. 

Lantas, siapa saja kriteria yang bisa mendapatkan pemutihan tunggakan dari BPJS Kesehatan

Kriteria peserta BPJS Kesehatan yang dapat pemutihan Ada empat kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan, yaitu: 

  1. Peserta yang beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI). 
  2. Peserta dari kalangan tidak mampu. 
  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah. 
  4. Peserta Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah. 
  5. Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan (dua tahun). 

Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, hanya iuran pada dua tahun terakhir yang akan dihapuskan. 

Muhaimin menyampaikan, tujuan utama kebijakan ini bukan hanya menertibkan data, tetapi juga memastikan seluruh warga negara kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan

“Tujuan akhirnya agar seluruh warga negara kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses layanan kesehatan,” jelasnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved