Kasus TIPIKOR Gorontalo
BREAKING NEWS: 2 Agenda Putusan Korupsi Gorontalo, Eks Bupati Hamim dan ASN Yamin Disidang Hari Ini
2 perkara korupsi bernilai miliaran rupiah resmi memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DUA-TERSANGKA_Hamim-dan-Yamin.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dua perkara korupsi bernilai miliaran rupiah resmi memasuki sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025).
Dua terdakwa yang bakal diadili adalah mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Yamin Sahmin Lihawa.
Keduanya disidang pada hari yang sama dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita.
Kasus Hamim Pou: Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp 1,7 Miliar
Kasus pertama, dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
Ia didakwa menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango pada tahun anggaran 2011–2012 senilai total Rp1,75 miliar.
Hamim disebut memperkaya diri sendiri dan kelompok penerima fiktif melalui penyaluran bansos tanpa prosedur sah.
Berdasarkan surat dakwaan, penyaluran bansos itu dilakukan tanpa daftar penerima resmi, proposal pengajuan.
Baca juga: 30 Saksi Disiapkan JPU demi Buktikan Hamim Pou Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo
Bansos juga disebut melampaui ketentuan nominal yang diatur dalam Permendagri dan SK Bupati.
Hamim Pou disebut tetap mengesahkan penganggaran meski bertentangan dengan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo dan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Proses perkaranya tercatat dimulai sejak pendaftaran pada 6 Maret 2025, penetapan majelis hakim, panitera, hingga sidang pertama pada 21 Juli 2025, lalu berlanjut ke sidang putusan sela, pembacaan tuntutan pada 14 Juli 2025, dan akhirnya vonis hari ini.
Beberapa temuan penting:
Bantuan sosial disalurkan tanpa SK Bupati yang menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan, padahal wajib sesuai Peraturan Mendagri.
Ada penyaluran melebihi batas nominal, yakni Rp 1,35 miliar pada 2011 dan Rp 252 juta pada 2012.
Beberapa penerima bansos tidak mengajukan proposal, bertentangan dengan mekanisme resmi.
Ada aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, misalnya dana Rp 168 juta untuk kelompok mahasiswa unggul, padahal bansos seharusnya diperuntukkan masyarakat rentan.
Terdakwa diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 152,5 juta, sementara total kerugian negara versi BPKP mencapai Rp 1,75 miliar.
Kasus Yamin Sahmin Lihawa: Mangkraknya Puskesmas Kwandang
Kasus kedua, dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, menyeret Yamin Sahmin Lihawa, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia didakwa terlibat korupsi proyek pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.
Dalam proyek senilai lebih dari Rp4,7 miliar tersebut, Yamin bersama sejumlah pejabat lainnya memerintahkan pencairan pembayaran proyek meski volume pekerjaan tidak sesuai progres.
Kontrak proyek ini pun sempat empat kali diubah tanpa justifikasi teknis yang sah, dan jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan.
Pembangunan Puskesmas Kwandang sendiri akhirnya mangkrak di angka 75 persen sebelum diputus kontrak.
Baca juga: Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara
Proses perkaranya teregister sejak 4 Maret 2025, diikuti penetapan majelis hakim, panitera, jurusita, dan sidang pertama pada 12 Maret 2025.
Sidang tuntutan digelar 2 Juli 2025, sebelum berlanjut ke pembacaan putusan hari ini.
Fakta dalam dakwaan:
Pekerjaan baru selesai 75 persen, tetapi termin tetap dicairkan meski belum memenuhi ketentuan fisik.
Terdapat kelebihan bayar sekitar 10 persen bobot pekerjaan.
Jaminan pelaksanaan Rp 238 juta tak bisa dicairkan, denda keterlambatan Rp 111 juta belum dibayar.
Audit BPKP menemukan kerugian negara Rp 1,02 miliar.
Dalam prosesnya, Yamin memerintahkan PPTK mencairkan termin, bertentangan dengan Perpres 16/2018 dan pedoman LKPP.
Penyedia jasa, konsultan, dan pejabat terkait lainnya juga telah diadili terpisah dan putus bersalah.
(*)
| Nama-nama Terdakwa Korupsi yang Jalani Sidang Pekan Pertama Februari 2026 |
|
|---|
| KPK Ungkap 126 Penanganan Korupsi di Gorontalo Sejak 2021 |
|
|---|
| Dari Calon Wakil Bupati ke Tersangka, Ini Perjalanan Politik Muksin Badar Dijerat Korupsi PDAM Gorut |
|
|---|
| Mantan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Terjerat Kasus Korupsi Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 2 Eks Direktur PDAM Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.