Korupsi Bansos Bone Bolango
30 Saksi Disiapkan JPU demi Buktikan Hamim Pou Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyiapkan 30 saksi untuk membuktikan Hamim Pou terlibat dalam kasus korupsi bansos
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-Riko-Kurnia-Putra-JPU-dalam-kasus-korupsi-bantuan-sosial-di-Bone-Bolango.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyiapkan 30 saksi untuk membuktikan Hamim Pou melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Hal ini disampaikan langsung JPU Bone Bolango, Riko Kurnia Putra saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (8/4/2025).
Riko memastikan saksi-saksi yang bersedia memberikan keterangan itu terdiri dari berbagai unsur.
“Ada dari unsur pemerintah terdahulu, penerima bantuan mahasiswa, hingga pengurus masjid. Semua akan kami panggil sesuai kebutuhan pembuktian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Riko menjelaskan sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial yang menyeret eks Bupati Bone Bolango dua periode, Hamim Pou, terus bergulir di Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo.
Usai mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyampaikan tanggapan mereka dalam persidangan keempat itu.
Jaksa Riko Kurnia Putra menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya telah dibantah secara komprehensif.
Menurutnya, dalil-dalil dalam eksepsi itu telah masuk ke pokok perkara dan akan dibuktikan dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
“Pada intinya eksepsi mereka itu sudah masuk ke pokok perkara. Mereka mendalilkan dakwaan kami tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, tapi kami sudah bantah dan jelaskan bahwa semua unsur sudah terpenuhi,” ujar Riko.
Salah satu dalil yang dibantah JPU adalah klaim bahwa dana bantuan kepada mahasiswa merupakan bagian dari program unggulan.
Menurut Riko, meskipun berlabel program berprestasi, penyalurannya tetap harus mengikuti regulasi bansos.
“Tetap patokannya ke penerimaan bansos. Jadi, tidak bisa dipisahkan dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya
Selain itu, soal bantuan rumah ibadah yang disebut terdakwa sudah sesuai SK Bupati, JPU menilai hal itu hanya permainan narasi semata.
“Penjelasan mereka soal bantuan rumah ibadah itu hanya permainan kata. Faktanya, tetap tunduk pada Permendagri dan tidak serta-merta bisa disalurkan tanpa prosedur,” tegas Riko.
Dalam sidang pekan depan 14 April 2025, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah dakwaan JPU diterima dan pemeriksaan dilanjutkan, atau dibatalkan demi hukum.