Sabtu, 7 Maret 2026

Korupsi Bansos Bone Bolango

30 Saksi Disiapkan JPU demi Buktikan Hamim Pou Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyiapkan 30 saksi untuk membuktikan Hamim Pou terlibat dalam kasus korupsi bansos

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 30 Saksi Disiapkan JPU demi Buktikan Hamim Pou Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KORUPSI BANSOS - Potret Riko Kurnia Putra, JPU dalam kasus korupsi bantuan sosial di Bone Bolango. Riko menjelaskan pihaknya akan menghadirkan lebih dari 30 saksi untuk membuktikan eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou bersalah. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang) 

Ia bahkan mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Bone Bolango justru berhasil membenahi tata kelola keuangan hingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut.

“Kami masuk saat Bone Bolango masih disclaimer. Tapi mulai 2011 hingga hari ini, daerah kami meraih WTP terus-menerus,” tandas Hamim.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Nama-nama Calon Sekda Kabupaten Gorontalo, 13 Kandidat Sudah Mendaftar

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan bernomor PDS-01/BONBOL/Ft.1/02/2025, Hamim didakwa melakukan korupsi dalam pemberian bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Jaksa menyebutkan, dalam kurun waktu 2011–2012, Hamim bersama dua bawahannya, yakni Slamet Wiliardi dan Yuldiawati Kadir, melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Antara lain, Hamim didakwa tidak menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial melalui Surat Keputusan Bupati, sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.

Ia juga menyetujui pemberian bantuan sosial yang melebihi batas nominal yang diperbolehkan serta memberikan bantuan tanpa adanya proposal resmi dari masyarakat penerima.

Dalam dakwaan, disebutkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dalam dua tahun anggaran.

Terkait status hukumnya, Hamim sempat ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari sejak 17 April 2024, sebelum akhirnya dibantarkan dan kemudian penahanannya ditangguhkan.

Saat ini, Hamim menjalani penahanan kota sejak 26 Februari 2025.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved