Minggu, 8 Maret 2026

Korupsi Bansos Bone Bolango

30 Saksi Disiapkan JPU demi Buktikan Hamim Pou Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyiapkan 30 saksi untuk membuktikan Hamim Pou terlibat dalam kasus korupsi bansos

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 30 Saksi Disiapkan JPU demi Buktikan Hamim Pou Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KORUPSI BANSOS - Potret Riko Kurnia Putra, JPU dalam kasus korupsi bantuan sosial di Bone Bolango. Riko menjelaskan pihaknya akan menghadirkan lebih dari 30 saksi untuk membuktikan eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou bersalah. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyiapkan 30 saksi untuk membuktikan Hamim Pou melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Hal ini disampaikan langsung JPU Bone Bolango, Riko Kurnia Putra saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (8/4/2025).

Riko memastikan saksi-saksi yang bersedia memberikan keterangan itu terdiri dari berbagai unsur.

“Ada dari unsur pemerintah terdahulu, penerima bantuan mahasiswa, hingga pengurus masjid. Semua akan kami panggil sesuai kebutuhan pembuktian,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Riko menjelaskan sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial yang menyeret eks Bupati Bone Bolango dua periode, Hamim Pou, terus bergulir di Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo.

Usai mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyampaikan tanggapan mereka dalam persidangan keempat itu.

Jaksa Riko Kurnia Putra menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya telah dibantah secara komprehensif.

Menurutnya, dalil-dalil dalam eksepsi itu telah masuk ke pokok perkara dan akan dibuktikan dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

“Pada intinya eksepsi mereka itu sudah masuk ke pokok perkara. Mereka mendalilkan dakwaan kami tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, tapi kami sudah bantah dan jelaskan bahwa semua unsur sudah terpenuhi,” ujar Riko.

Salah satu dalil yang dibantah JPU adalah klaim bahwa dana bantuan kepada mahasiswa merupakan bagian dari program unggulan.

Menurut Riko, meskipun berlabel program berprestasi, penyalurannya tetap harus mengikuti regulasi bansos.

“Tetap patokannya ke penerimaan bansos. Jadi, tidak bisa dipisahkan dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya

Selain itu, soal bantuan rumah ibadah yang disebut terdakwa sudah sesuai SK Bupati, JPU menilai hal itu hanya permainan narasi semata.

“Penjelasan mereka soal bantuan rumah ibadah itu hanya permainan kata. Faktanya, tetap tunduk pada Permendagri dan tidak serta-merta bisa disalurkan tanpa prosedur,” tegas Riko.

Dalam sidang pekan depan 14 April 2025, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah dakwaan JPU diterima dan pemeriksaan dilanjutkan, atau dibatalkan demi hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik Gorontalo, terutama karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1,6 miliar.

Hamim Pou didakwa atas pelanggaran prosedur pemberian bantuan yang bersumber dari APBD Bone Bolango. 

Baca juga: Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kepentingan Politik

Bantahan Hamim Pou

HAMIM DAN KUASA HUKUM -- Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tampak berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Selasa (8/4/2025).
HAMIM DAN KUASA HUKUM -- Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tampak berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Selasa (8/4/2025). (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Hamim Pou menegaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.

Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).

Ia menyoroti bahwa publik perlu memahami secara utuh konteks bantuan sosial yang dipersoalkan.

Menurut Hamim, bansos tersebut bukan berupa uang tunai yang dibagikan langsung ke masyarakat, melainkan bantuan kepada rumah ibadah yang telah melalui proses evaluasi teknis dan penganggaran resmi daerah.

"Janganlah kita dibentur-benturkan antara Bupati dengan SK Bupati. Tidak ada yang dilanggar," ujar Hamim kepada TribunGorontalo.com.

"SK itu justru menjadi alat pengendali agar anggaran tidak hanya menumpuk di satu kecamatan atau kelompok tertentu," tambahnya.

Hamim menegaskan bahwa bantuan untuk masjid, termasuk bantuan senilai Rp1 miliar ke Masjid Agung Almarhamah, telah tercantum dalam APBD Bone Bolango secara sah.

Ia menjelaskan bahwa nomenklatur “bantuan masjid lainnya” dalam dokumen APBD sudah mengakomodasi pemberian bantuan ke masjid-masjid yang tidak disebutkan secara rinci.

Lebih jauh, Hamim membantah bahwa dirinya menyalurkan bansos secara sepihak atau untuk kepentingan politik.

Ia mengatakan, kebijakan serupa sudah berlangsung sejak 2006 dan 2008, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.

"Bantuan seperti ini sudah ada sebelum saya jadi bupati. Kami hanya melanjutkan dengan petunjuk pelaksanaan yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hamim menyalahgunakan wewenang saat menjadi Pelaksana Tugas Bupati pada 2011–2012, dengan tuduhan menyetujui pemberian bansos tanpa daftar penerima resmi, tanpa proposal, dan melebihi batas nominal.

Atas tuduhan itu, Hamim menilai dakwaan jaksa tidak berdasar.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Bone Bolango justru berhasil membenahi tata kelola keuangan hingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut.

“Kami masuk saat Bone Bolango masih disclaimer. Tapi mulai 2011 hingga hari ini, daerah kami meraih WTP terus-menerus,” tandas Hamim.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Nama-nama Calon Sekda Kabupaten Gorontalo, 13 Kandidat Sudah Mendaftar

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan bernomor PDS-01/BONBOL/Ft.1/02/2025, Hamim didakwa melakukan korupsi dalam pemberian bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Jaksa menyebutkan, dalam kurun waktu 2011–2012, Hamim bersama dua bawahannya, yakni Slamet Wiliardi dan Yuldiawati Kadir, melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Antara lain, Hamim didakwa tidak menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial melalui Surat Keputusan Bupati, sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.

Ia juga menyetujui pemberian bantuan sosial yang melebihi batas nominal yang diperbolehkan serta memberikan bantuan tanpa adanya proposal resmi dari masyarakat penerima.

Dalam dakwaan, disebutkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar dalam dua tahun anggaran.

Terkait status hukumnya, Hamim sempat ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari sejak 17 April 2024, sebelum akhirnya dibantarkan dan kemudian penahanannya ditangguhkan.

Saat ini, Hamim menjalani penahanan kota sejak 26 Februari 2025.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved