Sidang Tipikor Hamim Pou
Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kepentingan Politik
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mengungkap fakta baru.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-Hamim-Pou-kemeja-putih-berbincang-dengan-pengacaranya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mengungkap fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hamim Pou telah menyalahgunakan dana bansos tahun 2011-2012.
Dana itu diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan politik saat dirinya sebelum mencalonkan diri jadi Bupati Bone Bolango.
"Ya, disinyalir begitu. Dana bansos yang seharusnya untuk masyarakat, justru diduga digunakan untuk kepentingan politik terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Herliyantho kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Hamim Pou diduga melanggar aturan pemberian bansos dengan menyalurkan bantuan secara langsung kepada warga.
"Seharusnya penerima bansos itu melalui pengajuan proposal, yang kemudian disetujui oleh SKPD terkait sebelum dana diberikan," jelas Deddy.
"Tapi dalam uraian dakwaan, ditemukan bahwa terdakwa langsung memberikan bantuan sosial di beberapa tempat tanpa melalui mekanisme yang benar," tambahnya.
JPU diketahui mendakwa Hamim dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Dalam sidang berikutnya, tim penasihat hukum Hamim Pou dijadwalkan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
"Sidang berikutnya akan mendengar keberatan dari penasihat hukum. Kami menunggu respons mereka terhadap dakwaan yang sudah dibacakan," tutur Deddy.
Sementara itu, JPU telah menyiapkan delapan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat bukti bahwa Hamim Pou menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana bansos.
Di samping itu, Hamim Pou kini tidak lagi diwajibkan menggunakan gelang detektor elektronik yang sebelumnya dipasang oleh kejaksaan.
Namun, ia masih berstatus tahanan kota, sehingga tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah tertentu selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Hamim Pou Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos, Gestur Eks Bupati Bone Bolango Disorot
Hamim Pou Bantah Penyalahgunaan Dana Bansos
Hamim Pou akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang menjeratnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.
Ia membantah keras tuduhan tersebut. Hamim menegaskan bahwa semua bantuan telah dianggarkan dalam APBD serta disalurkan sesuai ketentuan berlaku.