Sidang Tipikor Hamim Pou
Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kepentingan Politik
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mengungkap fakta baru.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-Hamim-Pou-kemeja-putih-berbincang-dengan-pengacaranya.jpg)
Saat wawancara doorstop, Hamim Pou mengaku keluarganya diberi stigma negatif seolah menjadi koruptor atas dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk masjid.
"Cukup panjang ya, luar biasa panjang sekali ya stigma bagi saya, keluarga, sepertinya kami ini koruptor, dari uang masjid. Padahal ini bantuan untuk masjid, bantuan sosial yang sudah ditetapkan di APBD bersama DPR, sudah ada DIPA-nya," ucapnya.
Ia memberikan contoh bantuan untuk Masjid Almarhamah di Suwawa, yang menurutnya sudah dianggarkan dalam APBD dengan total Rp1 miliar.
Dana tersebut dicairkan secara bertahap sebesar Rp300 juta, Rp400 juta, dan Rp300 juta lagi.
"Ini sudah sesuai dengan DIPA dan APBD. Kalau kami tidak melaksanakan itu, berarti kami melanggar APBD, padahal APBD itu peraturan daerah," tegasnya.
Hamim juga menjelaskan bahwa bantuan sosial untuk masjid tidak termasuk dalam batasan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
"Di SK Bupati, memang ada batasan untuk kegiatan sosial, keagamaan, kepemudaan, dan kemahasiswaan. Tapi bantuan untuk masjid diatur tersendiri dan tidak dibatasi. Ini juga sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya," bebernya.
Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, atau menambah anggaran selama anggaran masih tersedia.
"Bupati punya kebijakan sepanjang tidak menguntungkan diri sendiri, tidak melakukan korupsi, dan tidak mengambil untung dari bantuan ini," jelasnya.
"Semua bantuan diterima utuh. InsyaAllah, demi Allah, Rp 0,1 pun tidak ada yang singgah ke bupati langsung maupun tidak langsung," papar Hamim.