Pemkab Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Gorontalo Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Suasana perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango mulai berbeda sejak memasuki awal Ramadan 1447 Hijriah.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
JAM KERJA ASN -- Potret Kantor Bupati Bone Bolango. ASN Pemkab Bone Bolango menyesuaikan jam kerja selama Ramadan. 
Ringkasan Berita:
  • Perangkat daerah 6 hari kerja: Senin–Kamis & Sabtu 08.00–14.00 Wita, Jumat 08.00–14.30 Wita.
  • Apel kerja tetap dilaksanakan di masing-masing OPD, sementara Work From Anywhere (WFA) tetap berlaku setiap Jumat, kecuali bagi OPD dengan sistem shift.
  • Pantauan menunjukkan aktivitas ASN berkurang, kantor tampak sepi, dan jumlah kendaraan terparkir minim. Meski begitu, OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi dengan pegawai lebih banyak.

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Suasana perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango mulai berbeda sejak memasuki awal Ramadan 1447 Hijriah.

Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menyesuaikan ritme kerja seiring diberlakukannya pengaturan jam kerja khusus selama bulan puasa.

Penyesuaian tersebut resmi ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Bone Bolango Nomor: 800/BUP-BB/06/II/09/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Bone Bolango selama Ramadan 1447 H Tahun 2026.

Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.

Rincian Jam Kerja

Perangkat daerah dengan lima hari kerja:

  • Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 Wita (istirahat 12.00–12.30 Wita).
  • Khusus Jumat pukul 08.00–15.30 Wita (istirahat 11.30–12.30 Wita).

Perangkat daerah dengan enam hari kerja:

  • Senin–Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 Wita (istirahat 12.00–12.30 Wita).
  • Khusus Jumat pukul 08.00–14.30 Wita (istirahat 11.30–12.30 Wita).

Selain itu, apel kerja tetap dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah, kecuali apel tertentu yang undangannya disampaikan langsung oleh Pemkab.

Surat edaran juga menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak memengaruhi penerapan Work From Anywhere (WFA) yang tetap berlaku setiap Jumat, kecuali bagi perangkat daerah dengan sistem kerja bergilir atau shift.

Baca juga: Setahun Gusnar–Idah Pimpin Gorontalo, Rapim Jadi Ajang Evaluasi dan Akselerasi 2026

Suasana Kantor Lebih Lengang

KANTOR SEPI -- Potret mobil terparkir dan ruangan di Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat (20/2/2026). Bupati mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja selama Ramadan.
KANTOR SEPI -- Potret mobil terparkir dan ruangan di Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat (20/2/2026). Bupati mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja selama Ramadan. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Pantauan Tribun Gorontalo pada Jumat (20/2/2026), menunjukkan suasana Kantor Bupati Bone Bolango tampak lebih lengang dibandingkan hari-hari biasa. Lalu-lalang ASN berkurang, halaman kantor sepi, dan jumlah kendaraan terparkir sangat minim.

Beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) terlihat pintunya tertutup setengah, menandakan aktivitas terbatas. Meski demikian, OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi dengan jumlah pegawai lebih banyak.

Seorang petugas Satpol PP yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa penyesuaian jam kerja sudah mulai diterapkan sesuai surat edaran. “Sudah ada edarannya, jadi jam masuk kantor memang ada waktu tertentu. Kecuali ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat, tetap menyesuaikan kebutuhan layanan,” ujarnya.

Penyesuaian jam kerja ini berlaku sejak 1 Ramadan 1447 H hingga akhir bulan suci. Pemkab Bone Bolango berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kekhusyukan ibadah puasa ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved