Minggu, 8 Maret 2026

Sidang Tipikor Hamim Pou

Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kepentingan Politik

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mengungkap fakta baru.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kepentingan Politik
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
SIDANG TIPIKOR - Potret Hamim Pou (kemeja putih) berbincang dengan pengacaranya saat sidang tipikor bantuan sosial Kabupaten Bone Bolango, Selasa (11/3/2025). Hamim diduga menyalahgunakan dana bansos untuk kepentingan politik. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mengungkap fakta baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hamim Pou telah menyalahgunakan dana bansos tahun 2011-2012.

Dana itu diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan politik saat dirinya sebelum mencalonkan diri jadi Bupati Bone Bolango.

"Ya, disinyalir begitu. Dana bansos yang seharusnya untuk masyarakat, justru diduga digunakan untuk kepentingan politik terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Herliyantho kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Hamim Pou diduga melanggar aturan pemberian bansos dengan menyalurkan bantuan secara langsung kepada warga.

"Seharusnya penerima bansos itu melalui pengajuan proposal, yang kemudian disetujui oleh SKPD terkait sebelum dana diberikan," jelas Deddy.

"Tapi dalam uraian dakwaan, ditemukan bahwa terdakwa langsung memberikan bantuan sosial di beberapa tempat tanpa melalui mekanisme yang benar," tambahnya.

JPU diketahui mendakwa Hamim dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Dalam sidang berikutnya, tim penasihat hukum Hamim Pou dijadwalkan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

"Sidang berikutnya akan mendengar keberatan dari penasihat hukum. Kami menunggu respons mereka terhadap dakwaan yang sudah dibacakan," tutur Deddy.

Sementara itu, JPU telah menyiapkan delapan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperkuat bukti bahwa Hamim Pou menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana bansos.

Di samping itu, Hamim Pou kini tidak lagi diwajibkan menggunakan gelang detektor elektronik yang sebelumnya dipasang oleh kejaksaan. 

Namun, ia masih berstatus tahanan kota, sehingga tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah tertentu selama proses hukum berlangsung. 

Baca juga: Hamim Pou Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos, Gestur Eks Bupati Bone Bolango Disorot

Hamim Pou Bantah Penyalahgunaan Dana Bansos

SIDANG PERDANA -- Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengikuti sidang perdana tipikor, Selasa (11/3/2025). Foto: Mawar Hardiknas Tasya Datunsolang.
SIDANG PERDANA -- Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengikuti sidang perdana tipikor, Selasa (11/3/2025). Foto: Mawar Hardiknas Tasya Datunsolang. (Foto: Mawar Hardiknas Tasya Datunsolang/peserta magang)

Hamim Pou akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang menjeratnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Ia membantah keras tuduhan tersebut. Hamim menegaskan bahwa semua bantuan telah dianggarkan dalam APBD serta disalurkan sesuai ketentuan berlaku.

Saat wawancara doorstop, Hamim Pou mengaku keluarganya diberi stigma negatif seolah menjadi koruptor atas dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk masjid.

"Cukup panjang ya, luar biasa panjang sekali ya stigma bagi saya, keluarga, sepertinya kami ini koruptor, dari uang masjid. Padahal ini bantuan untuk masjid, bantuan sosial yang sudah ditetapkan di APBD bersama DPR, sudah ada DIPA-nya," ucapnya.

Ia memberikan contoh bantuan untuk Masjid Almarhamah di Suwawa, yang menurutnya sudah dianggarkan dalam APBD dengan total Rp1 miliar.

Dana tersebut dicairkan secara bertahap sebesar Rp300 juta, Rp400 juta, dan Rp300 juta lagi.

"Ini sudah sesuai dengan DIPA dan APBD. Kalau kami tidak melaksanakan itu, berarti kami melanggar APBD, padahal APBD itu peraturan daerah," tegasnya.

Hamim juga menjelaskan bahwa bantuan sosial untuk masjid tidak termasuk dalam batasan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Di SK Bupati, memang ada batasan untuk kegiatan sosial, keagamaan, kepemudaan, dan kemahasiswaan. Tapi bantuan untuk masjid diatur tersendiri dan tidak dibatasi. Ini juga sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya," bebernya.

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, atau menambah anggaran selama anggaran masih tersedia.

"Bupati punya kebijakan sepanjang tidak menguntungkan diri sendiri, tidak melakukan korupsi, dan tidak mengambil untung dari bantuan ini," jelasnya.

"Semua bantuan diterima utuh. InsyaAllah, demi Allah, Rp 0,1 pun tidak ada yang singgah ke bupati langsung maupun tidak langsung," papar Hamim.

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved