Korupsi Bansos Bone Bolango
30 Saksi Disiapkan JPU demi Buktikan Hamim Pou Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango menyiapkan 30 saksi untuk membuktikan Hamim Pou terlibat dalam kasus korupsi bansos
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-Riko-Kurnia-Putra-JPU-dalam-kasus-korupsi-bantuan-sosial-di-Bone-Bolango.jpg)
Kasus ini menjadi sorotan publik Gorontalo, terutama karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1,6 miliar.
Hamim Pou didakwa atas pelanggaran prosedur pemberian bantuan yang bersumber dari APBD Bone Bolango.
Baca juga: Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kepentingan Politik
Bantahan Hamim Pou
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Hamim Pou menegaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.
Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).
Ia menyoroti bahwa publik perlu memahami secara utuh konteks bantuan sosial yang dipersoalkan.
Menurut Hamim, bansos tersebut bukan berupa uang tunai yang dibagikan langsung ke masyarakat, melainkan bantuan kepada rumah ibadah yang telah melalui proses evaluasi teknis dan penganggaran resmi daerah.
"Janganlah kita dibentur-benturkan antara Bupati dengan SK Bupati. Tidak ada yang dilanggar," ujar Hamim kepada TribunGorontalo.com.
"SK itu justru menjadi alat pengendali agar anggaran tidak hanya menumpuk di satu kecamatan atau kelompok tertentu," tambahnya.
Hamim menegaskan bahwa bantuan untuk masjid, termasuk bantuan senilai Rp1 miliar ke Masjid Agung Almarhamah, telah tercantum dalam APBD Bone Bolango secara sah.
Ia menjelaskan bahwa nomenklatur “bantuan masjid lainnya” dalam dokumen APBD sudah mengakomodasi pemberian bantuan ke masjid-masjid yang tidak disebutkan secara rinci.
Lebih jauh, Hamim membantah bahwa dirinya menyalurkan bansos secara sepihak atau untuk kepentingan politik.
Ia mengatakan, kebijakan serupa sudah berlangsung sejak 2006 dan 2008, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
"Bantuan seperti ini sudah ada sebelum saya jadi bupati. Kami hanya melanjutkan dengan petunjuk pelaksanaan yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hamim menyalahgunakan wewenang saat menjadi Pelaksana Tugas Bupati pada 2011–2012, dengan tuduhan menyetujui pemberian bansos tanpa daftar penerima resmi, tanpa proposal, dan melebihi batas nominal.
Atas tuduhan itu, Hamim menilai dakwaan jaksa tidak berdasar.