Kasus TIPIKOR Gorontalo

BREAKING NEWS: 2 Agenda Putusan Korupsi Gorontalo, Eks Bupati Hamim dan ASN Yamin Disidang Hari Ini

2 perkara korupsi bernilai miliaran rupiah resmi memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025

Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
DUA TERSANGKA -- Dua Tersangka Korupsi Saat Jalani Penahanan Perdana. Hamim Pou (kiri), mantan Bupati Bone Bolango, dan Yamin Sahmin Lihawa (kanan), pejabat Dinas Kesehatan Gorontalo Utara. Ini momen pertama kali keduanya memakai rompi tahanan Kejaksaan saat ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, Rabu (23/7/2025), keduanya akan menerima putusan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Hamim terseret kasus bansos fiktif Rp1,7 miliar, sedangkan Yamin terjerat proyek relokasi Puskesmas Kwandang yang mangkrak. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dua perkara korupsi bernilai miliaran rupiah resmi memasuki sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025).

Dua terdakwa yang bakal diadili adalah mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Yamin Sahmin Lihawa.

Keduanya disidang pada hari yang sama dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita.

Kasus Hamim Pou: Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp 1,7 Miliar

Kasus pertama, dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

Ia didakwa menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango pada tahun anggaran 2011–2012 senilai total Rp1,75 miliar.

Hamim disebut memperkaya diri sendiri dan kelompok penerima fiktif melalui penyaluran bansos tanpa prosedur sah.

Berdasarkan surat dakwaan, penyaluran bansos itu dilakukan tanpa daftar penerima resmi, proposal pengajuan.

Baca juga: 30 Saksi Disiapkan JPU demi Buktikan Hamim Pou Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo

Bansos juga disebut melampaui ketentuan nominal yang diatur dalam Permendagri dan SK Bupati. 

Hamim Pou disebut tetap mengesahkan penganggaran meski bertentangan dengan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo dan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Proses perkaranya tercatat dimulai sejak pendaftaran pada 6 Maret 2025, penetapan majelis hakim, panitera, hingga sidang pertama pada 21 Juli 2025, lalu berlanjut ke sidang putusan sela, pembacaan tuntutan pada 14 Juli 2025, dan akhirnya vonis hari ini.

Beberapa temuan penting:

Bantuan sosial disalurkan tanpa SK Bupati yang menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan, padahal wajib sesuai Peraturan Mendagri.

Ada penyaluran melebihi batas nominal, yakni Rp 1,35 miliar pada 2011 dan Rp 252 juta pada 2012.

Beberapa penerima bansos tidak mengajukan proposal, bertentangan dengan mekanisme resmi.

Ada aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, misalnya dana Rp 168 juta untuk kelompok mahasiswa unggul, padahal bansos seharusnya diperuntukkan masyarakat rentan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved