Korupsi
2 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Segera Disidang di Tipikor Gorontalo
Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo akan segera menjalani proses persidang
Sementara itu, terdakwa Irfan Ahmad Asui juga didakwa secara terpisah karena perannya sebagai PPTK yang menyetujui dokumen dan laporan progres yang diajukan oleh PT Mahardika Permata Mandiri meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Irfan diduga turut serta bersama terdakwa lainnya dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Kedua terdakwa saat ini telah berstatus tahanan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Denny Juaeni menjalani masa penahanan sejak 26 Maret 2025 di Rutan Polda Gorontalo dan dialihkan ke Lapas sejak 12 Juni 2025, sementara Irfan Ahmad Asui juga ditahan di tempat yang sama.
Sidang perdana kedua terdakwa dijadwalkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Kejaksaan menyatakan siap menghadirkan alat bukti, saksi-saksi, dan dokumen yang menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena besarnya anggaran proyek dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. (*)
| Pengakuan Saksi di Sidang LPTQ Pohuwato Gorontalo, Daiman: Urusan Keuangan Bukan tanggung Jawab Saya |
|
|---|
| Breaking News: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato Gorontalo Jalani Sidang Hari Ini |
|
|---|
| Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini |
|
|---|
| Sidang Tipikor Jalan Nani Wartabone Ditunda, Saksi dan Terdakwa Sempat Hadir di PN Gorontalo |
|
|---|
| Reza Anggriyanto Diduga Rugikan Negara Rp1,36 M dalam Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-bansos-hamim-pou.jpg)