Korupsi

2 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Segera Disidang di Tipikor Gorontalo

Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo akan segera menjalani proses persidang

Editor: Wawan Akuba
Muhammad Areal Limonu/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo
SIDANG KORUPSI – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Kedua terdakwa tersebut adalah Irfan Ahmad Asui, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, dan Denny Juaeni, S.E., yang menjabat sebagai Wakil Direktur II PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan pelaksana proyek.

Surat dakwaan yang disusun penuntut umum menguraikan bahwa Denny Juaeni diduga telah menggunakan perusahaannya, PT Mahardika Permata Mandiri, untuk mengambil alih pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dibiayai dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Denny disebut menyerahkan komitmen fee sebesar Rp3.257.000.000 melalui sejumlah pihak, yakni saksi Faisal Lahay, almarhum Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Irfan Ahmad Asui selaku PPTK.

Dalam dakwaan primair terhadap Denny, disebutkan bahwa ia menggunakan personel manajerial yang tidak sesuai dokumen kontrak, mengganti manajer proyek tanpa adendum, dan menyampaikan laporan progres pekerjaan sebesar 45 persen secara tidak sesuai fakta.

Termasuk ia mengklaim item Material On Site (MOS) yang tidak berada di lokasi. Laporan kemajuan tersebut kemudian menjadi dasar pencairan termin pertama senilai 40 persen dari nilai kontrak.

Lebih lanjut, Denny juga didakwa menyerahkan laporan fiktif progres fisik sebesar 88,20 persen untuk penerbitan jaminan pelaksanaan, padahal di lapangan progres tersebut tidak sesuai kenyataan.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta syarat-syarat kontrak pekerjaan jalan yang telah diadendum.

Akibat dari rangkaian perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5.314.619.810,40 (lima miliar tiga ratus empat belas juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah empat puluh sen).

Sementara Denny Juaeni disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp358.360.116,00.

Dalam uraian lebih rinci, penuntut umum menyebut bahwa pendanaan proyek ini berasal dari pinjaman dana PEN yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemkot Gorontalo senilai Rp294,5 miliar, di mana proyek penataan Jalan Nani Wartabone dialokasikan sebesar Rp26,91 miliar.

Pada proses tender proyek, Pokja sempat membatalkan dan mengulang proses lelang hingga tiga kali.

Tender ketiga kemudian dimenangkan oleh PT Mahardika Permata Mandiri setelah difasilitasi oleh sejumlah pihak yang “menyewa” perusahaan tersebut.

Denny Juaeni diduga menyetujui penggunaan perusahaan miliknya untuk diikutkan tender atas permintaan Rizal Monoarfa alias Don dan Muhammad Harbie Tangoi dengan imbalan fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong PPh dan PPN.

Dokumen penawaran disusun oleh Rizal dan Harbie dengan nilai Rp23.971.017.680,47, dan menyertakan daftar peralatan utama serta personel manajerial yang tidak sesuai kenyataannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved