Selasa, 24 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Terungkap, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek jl Nani Wartabone

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab

Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan tersangka berinisial MTL, konsultan pengawas proyek, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
  • Kerugian Negara Rp659 Juta  
  • Audit BPK RI menemukan tindakan MTL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934 dari proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone senilai Rp761 juta. 
  • Dengan pelimpahan MTL, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan dilakukan pada Senin (9/2/2026) bersama barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

Informasi ini disampaikan langsung melalui laporan Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Langkah ini menandai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi yang telah menjadi sorotan publik di Gorontalo.

Proses pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Surat kelengkapan berkas perkara tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2026.

Tersangka yang diserahkan berinisial MTL, diketahui berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

Dalam penyidikan, MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering.

Perusahaan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone.

Proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.

Pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara.

Kerugian yang timbul akibat tindakan tersangka mencapai Rp659.775.934.

Dengan pelimpahan ini, jumlah tersangka yang telah diserahkan kepada jaksa dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved