Selasa, 24 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Terungkap, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek jl Nani Wartabone

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab

Kasus korupsi Jalan Nani Wartabone sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dengan berbagai peran.

Mulai dari pelaksana pekerjaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pemberi jaminan pelaksanaan ikut terlibat.

Penyidik menemukan adanya rangkaian peran yang saling terkait dalam pelaksanaan proyek.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Ketentuan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat terhadap setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Dengan dilimpahkannya tersangka MTL ke tahap penuntutan, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya.

Komitmen itu adalah menuntaskan perkara hingga ke meja hijau.

Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa akan melanjutkan perkara ini ke persidangan di pengadilan.

KASUS KORUPSI — Potret Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Proses hukum kasus korupsi proyek jalan kini terus berjalan.
KASUS KORUPSI — Potret Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Proses hukum kasus korupsi proyek jalan kini terus berjalan. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Kasus ini mencuat setelah audit investigatif BPK RI yang dirilis pada 1 November 2024.

Audit tersebut menemukan kerugian negara sebesar Rp5,97 miliar dari rangkaian proyek terkait.

Kerugian timbul akibat pekerjaan tidak sesuai volume, mutu, dan progres sebenarnya.

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana ke pihak yang tidak berhak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved