Kamis, 19 Maret 2026

Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato

Pengakuan Saksi di Sidang LPTQ Pohuwato Gorontalo, Daiman: Urusan Keuangan Bukan tanggung Jawab Saya

Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato mengungkap fakta

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab

Ringkasan Berita:
  • LPTQ Pohuwato menerima dana hibah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,6 miliar, dicairkan dua tahap: Rp1,1 miliar tahap pertama dan Rp500 juta melalui APBD Perubahan
  • Sekretaris Tak Tahu Detail Keuangan  
  • Daiman Ali, Sekretaris LPTQ 2021–2024, mengaku tidak mengetahui keberadaan AD/ART maupun detail teknis keuangan
  • Penggunaan Dana dan Dakwaan  
  • Dana hibah dipakai untuk MTQ tingkat kabupaten, pembinaan hafiz di Pondok Tahfiz Syariful Amin

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato kembali mengungkap sejumlah fakta, Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pohuwato periode 2021–2024, Daiman Ali, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ibrahim Dj Noor (Ketua) dan Nurchairat M. Abdul (Bendahara).

Meskipun berstatus terdakwa, ketiganya saling menjadi saksi dalam perkara yang sama.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Daiman membeberkan besaran dana hibah yang diterima LPTQ pada Tahun Anggaran 2024.

Ia menjelaskan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar, dicairkan dalam dua tahap: Rp1,1 miliar tahap pertama dan Rp500 juta melalui APBD Perubahan.

Menurut Daiman, penambahan anggaran dilakukan melalui permohonan kepada pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan LPTQ di Pohuwato.

AD/ART dan Mekanisme Keuangan

Jaksa kemudian menanyakan dasar hukum organisasi LPTQ, termasuk keberadaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menjawab hal itu, Daiman mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya tidak tahu, tidak pernah melihat AD/ART,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proposal menjadi dasar pengajuan dana hibah, namun urusan teknis keuangan sepenuhnya menjadi kewenangan ketua dan bendahara.

“Urusan keuangan bukan tanggung jawab saya selaku sekretaris,” tegasnya.

Daiman menyebut dana hibah digunakan untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kabupaten beserta seluruh persiapannya.

Selain itu, anggaran juga dipakai untuk kegiatan pondok, termasuk Pondok Tahfiz Syariful Amin.

Menurutnya, pondok tersebut difokuskan pada pembinaan hafiz dan tahfiz agar putra-putri daerah mampu bersaing dalam MTQ tanpa harus mendatangkan peserta dari luar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved