Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato
Pengakuan Saksi di Sidang LPTQ Pohuwato Gorontalo, Daiman: Urusan Keuangan Bukan tanggung Jawab Saya
Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato mengungkap fakta
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ia menambahkan, pondok itu tidak bisa disamakan dengan pondok pesantren pada umumnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya penerimaan insentif. Daiman mengaku terkejut ketika mengetahui dirinya tercatat menerima insentif sebagai pengurus pondok, padahal ia hanya menerima insentif sebagai sekretaris LPTQ.
Selain itu, disebutkan pula adanya bantuan sebesar Rp100 juta untuk Pondok Nahdlatul Khairat.
Kronologi Dakwaan
Baca juga: ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD
Kasus ini bermula dari pengajuan proposal hibah pada 2023 hingga pencairan dan penggunaan anggaran pada 2024.
Pada 5 Januari 2021, Bupati Pohuwato menerbitkan SK Nomor 44/01/I/2021 tentang Pembentukan Pengurus LPTQ Kabupaten Pohuwato periode 2021–2024.
Dalam struktur kepengurusan tersebut, Daiman Ali menjabat sebagai Sekretaris, Ibrahim Dj. Noor sebagai Ketua, dan Nurchairat M. Abdul sebagai Bendahara.
Pada Agustus 2023, pengurus LPTQ mengajukan proposal permohonan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar. Pemerintah daerah kemudian mengakomodir Rp1,1 miliar, dan dalam perkembangannya total dana hibah yang dialokasikan pada 2024 mencapai Rp1,6 miliar.
Perkara ini kini diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo.
Terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (*)