Sabtu, 21 Maret 2026

Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato

Pengakuan Saksi di Sidang LPTQ Pohuwato Gorontalo, Daiman: Urusan Keuangan Bukan tanggung Jawab Saya

Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato mengungkap fakta

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
  • LPTQ Pohuwato menerima dana hibah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,6 miliar, dicairkan dua tahap: Rp1,1 miliar tahap pertama dan Rp500 juta melalui APBD Perubahan
  • Sekretaris Tak Tahu Detail Keuangan  
  • Daiman Ali, Sekretaris LPTQ 2021–2024, mengaku tidak mengetahui keberadaan AD/ART maupun detail teknis keuangan
  • Penggunaan Dana dan Dakwaan  
  • Dana hibah dipakai untuk MTQ tingkat kabupaten, pembinaan hafiz di Pondok Tahfiz Syariful Amin

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato kembali mengungkap sejumlah fakta, Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pohuwato periode 2021–2024, Daiman Ali, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ibrahim Dj Noor (Ketua) dan Nurchairat M. Abdul (Bendahara).

Meskipun berstatus terdakwa, ketiganya saling menjadi saksi dalam perkara yang sama.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Daiman membeberkan besaran dana hibah yang diterima LPTQ pada Tahun Anggaran 2024.

Ia menjelaskan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar, dicairkan dalam dua tahap: Rp1,1 miliar tahap pertama dan Rp500 juta melalui APBD Perubahan.

Menurut Daiman, penambahan anggaran dilakukan melalui permohonan kepada pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan LPTQ di Pohuwato.

AD/ART dan Mekanisme Keuangan

Jaksa kemudian menanyakan dasar hukum organisasi LPTQ, termasuk keberadaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menjawab hal itu, Daiman mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya tidak tahu, tidak pernah melihat AD/ART,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proposal menjadi dasar pengajuan dana hibah, namun urusan teknis keuangan sepenuhnya menjadi kewenangan ketua dan bendahara.

“Urusan keuangan bukan tanggung jawab saya selaku sekretaris,” tegasnya.

Daiman menyebut dana hibah digunakan untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kabupaten beserta seluruh persiapannya.

Selain itu, anggaran juga dipakai untuk kegiatan pondok, termasuk Pondok Tahfiz Syariful Amin.

Menurutnya, pondok tersebut difokuskan pada pembinaan hafiz dan tahfiz agar putra-putri daerah mampu bersaing dalam MTQ tanpa harus mendatangkan peserta dari luar.

Ia menambahkan, pondok itu tidak bisa disamakan dengan pondok pesantren pada umumnya.

Dalam persidangan juga terungkap adanya penerimaan insentif. Daiman mengaku terkejut ketika mengetahui dirinya tercatat menerima insentif sebagai pengurus pondok, padahal ia hanya menerima insentif sebagai sekretaris LPTQ.

Selain itu, disebutkan pula adanya bantuan sebesar Rp100 juta untuk Pondok Nahdlatul Khairat.

Kronologi Dakwaan

SIDANG TIPIKOR — Foto Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, diambil Selasa (24/2/2026). Kasus Korupsi Dana hibah LTPQ Pohuwato disidangkan hari ini.
SIDANG TIPIKOR — Foto Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, diambil Selasa (24/2/2026). Kasus Korupsi Dana hibah LTPQ Pohuwato mulai disidangkan. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Baca juga: ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD

Kasus ini bermula dari pengajuan proposal hibah pada 2023 hingga pencairan dan penggunaan anggaran pada 2024.

Pada 5 Januari 2021, Bupati Pohuwato menerbitkan SK Nomor 44/01/I/2021 tentang Pembentukan Pengurus LPTQ Kabupaten Pohuwato periode 2021–2024.

Dalam struktur kepengurusan tersebut, Daiman Ali menjabat sebagai Sekretaris, Ibrahim Dj. Noor sebagai Ketua, dan Nurchairat M. Abdul sebagai Bendahara.

Pada Agustus 2023, pengurus LPTQ mengajukan proposal permohonan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar. Pemerintah daerah kemudian mengakomodir Rp1,1 miliar, dan dalam perkembangannya total dana hibah yang dialokasikan pada 2024 mencapai Rp1,6 miliar.

Perkara ini kini diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo.

Terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved