Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato
Breaking News: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato Gorontalo Jalani Sidang Hari Ini
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tipikor Gorontalo menggelar sidang perdana kasus korupsi dana hibah LPTQ Pohuwato TA 2024 pada Selasa (24/2/2026) dengan tiga terdakwa utama, yakni Ibrahim Dj. Noor (Ketua), Daiman Ali (Sekretaris), dan Nurchairat M. Abdul (Bendahara)
- Kasus ini mencuat karena proposal hibah senilai Rp1,6 miliar diduga disusun hanya sebagai formalitas tanpa kajian riil
- Meskipun dana hibah telah dicairkan dalam dua tahap (75 persen dan 25 persen ) dan dilaporkan terealisasi seluruhnya
TRIBUNGORONTALO.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 mulai disidangkan hari ini, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan jadwal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara berbeda namun berasal dari rangkaian peristiwa yang sama:
• Perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto: Untuk terdakwa Ibrahim Dj Noor dan Nurchairat M Abdul.
• Perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto: Untuk terdakwa Daiman Ali.
Pantauan TribunGorontalo.com hingga pukul 10.00 Wita, sidang belum dimulai. Namun, ketiga terdakwa sudah berada di ruang tahanan Tipikor menunggu giliran sidang.
Hadir pula sejumlah orang yang diduga keluarga terdakwa serta aparat keamanan yang berjaga di depan pintu tahanan.
Kronologi dalam Dakwaan
Kasus ini berawal dari proses pengajuan proposal hibah pada tahun 2023 hingga pencairan anggaran pada tahun 2024.
Pembentukan Pengurus LPTQ
Pada 5 Januari 2021, Bupati Pohuwato menerbitkan SK Nomor 44/01/I/2021 tentang Pembentukan Pengurus LPTQ Kabupaten Pohuwato Periode 2021–2024.
Dalam struktur tersebut, Ibrahim Dj Noor menjabat sebagai Ketua, Daiman Ali sebagai Sekretaris, dan Nurchairat M. Abdul sebagai Bendahara.
Pengajuan Proposal Hibah 2023
Pada Agustus 2023, pengurus LPTQ mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan tahun 2024. Namun, pemerintah daerah hanya menyanggupi Rp1,1 miliar.
Namun, proposal tersebut diduga disusun secara formalitas tanpa melibatkan ketua bidang untuk menghitung kebutuhan riil, serta tanpa melalui proses penelaahan dan evaluasi oleh SKPD terkait maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penyelundupan Anggaran Kepala Bagian Kesra saat itu, Fatmah Katili, sempat menolak proposal awal karena mencantumkan alokasi untuk Pondok Nahdatul Khairat. Berdasarkan aturan, dana hibah LPTQ tidak boleh disalurkan kembali ke lembaga lain, apalagi pondok tersebut belum berbadan hukum sah.