Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato
Breaking News: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato Gorontalo Jalani Sidang Hari Ini
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Namun, anggaran tersebut diduga tetap "diselundupkan" melalui pos anggaran Pondok Tahfiz Syariful Amin demi menghindari aturan. Tindakan ini dinilai mengabaikan asas keadilan dan rasionalitas penggunaan uang negara.
Baca juga: ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD
Persetujuan dan Realisasi Anggaran
Meski bermasalah sejak tahap evaluasi, dana tetap disetujui. Total dana hibah yang dialokasikan mencapai Rp1,6 miliar, yang bersumber dari:
• APBD Induk 2024: Rp1,1 miliar.
• APBD Perubahan 2024: Rp500 juta.
Proses Pencairan
• Tahap I (30 Januari 2024): Cair sebesar Rp825 juta (75?ri pagu awal).
• Tahap II (23 April 2024): Cair sebesar Rp275 juta (25 persen sisanya).
Seluruh dana tersebut dilaporkan telah direalisasikan untuk kegiatan LPTQ. Namun, jaksa menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaannya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perkara ini kini tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo. (*)