Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Sidang Tipikor Jalan Nani Wartabone Ditunda, Saksi dan Terdakwa Sempat Hadir di PN Gorontalo
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo resmi ditunda.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Persidangan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan terdakwa Reza Anggriyanto yang seharusnya digelar Kamis (12/2/2026) di PN Gorontalo resmi ditunda hingga Kamis pekan depan.
- Meskipun sidang batal dilaksanakan, terdakwa Reza Anggriyanto dan para saksi sebenarnya sudah hadir di lokasi pengadilan sejak pagi hari
- Hingga saat ini, pihak pengadilan maupun jaksa penuntut umum belum memberikan alasan spesifik terkait penundaan agenda pemeriksaan saksi tersebut
TRIBUNGORONTALO.COM – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi ditunda.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Kamis (12/2/2026), ini menghadirkan para saksi dan terdakwa.
Penundaan ini cukup mengejutkan, mengingat sejak pagi hari, berbagai pihak terkait sudah mulai berdatangan ke area pengadilan.
Gedung Pengadilan Tipikor Gorontalo yang biasanya dipadati pengunjung sidang, kali ini tampak menjadi saksi bisu tertahannya proses hukum perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Informasi mengenai penundaan agenda krusial ini baru terkonfirmasi secara jelas pada siang hari, tepatnya sekitar pukul 14.20 Wita.
Kepastian tersebut didapatkan setelah salah satu pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Gorontalo memberikan keterangan kepada awak media.
Pegawai tersebut menyampaikan bahwa agenda yang semula dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana awal.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, majelis hakim dan pihak terkait memutuskan untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap persidangan ini.
“Agendanya ditunda, informasinya nanti minggu depan hari Kamis,” ujar pegawai PN Gorontalo tersebut dengan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, alasan spesifik di balik penundaan sidang belum terungkap ke permukaan secara transparan.
Pihak pengadilan maupun jaksa penuntut umum belum memberikan rilis resmi mengenai kendala teknis atau non-teknis yang memicu pergeseran jadwal tersebut.
Bahkan, pegawai PN yang memberikan informasi awal pun mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai latar belakang penundaan itu.
“Kalau alasannya juga saya kurang tahu,” tambahnya saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penyebab batalnya sidang.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya bagi publik yang terus memantau perkembangan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-lokasi-PN-Tipikor-Gorontalo.jpg)