Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Sidang Tipikor Jalan Nani Wartabone Ditunda, Saksi dan Terdakwa Sempat Hadir di PN Gorontalo
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo resmi ditunda.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-lokasi-PN-Tipikor-Gorontalo.jpg)
Tindakan tersebut disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,36 miliar.
Angka tersebut muncul dari hasil audit dan investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang sebelum kasus ini naik ke meja hijau.
Kini, seluruh pihak yang terlibat, baik saksi maupun tim kuasa hukum terdakwa, harus bersabar menunggu hingga pekan depan.
Sesuai rencana penjadwalan ulang, sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda yang sama.
Masyarakat berharap agar pada pekan depan tidak ada lagi kendala yang menyebabkan persidangan harus tertunda.
Ketegasan dan kelancaran proses persidangan dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian hukum di Provinsi Gorontalo.
Pemeriksaan saksi pekan depan diprediksi akan berlangsung alot mengingat banyaknya fakta yang perlu digali terkait aliran dana dan prosedur proyek tersebut.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)