Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Sidang Tipikor Jalan Nani Wartabone Ditunda, Saksi dan Terdakwa Sempat Hadir di PN Gorontalo
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo resmi ditunda.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-lokasi-PN-Tipikor-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Persidangan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan terdakwa Reza Anggriyanto yang seharusnya digelar Kamis (12/2/2026) di PN Gorontalo resmi ditunda hingga Kamis pekan depan.
- Meskipun sidang batal dilaksanakan, terdakwa Reza Anggriyanto dan para saksi sebenarnya sudah hadir di lokasi pengadilan sejak pagi hari
- Hingga saat ini, pihak pengadilan maupun jaksa penuntut umum belum memberikan alasan spesifik terkait penundaan agenda pemeriksaan saksi tersebut
TRIBUNGORONTALO.COM – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi ditunda.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Kamis (12/2/2026), ini menghadirkan para saksi dan terdakwa.
Penundaan ini cukup mengejutkan, mengingat sejak pagi hari, berbagai pihak terkait sudah mulai berdatangan ke area pengadilan.
Gedung Pengadilan Tipikor Gorontalo yang biasanya dipadati pengunjung sidang, kali ini tampak menjadi saksi bisu tertahannya proses hukum perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Informasi mengenai penundaan agenda krusial ini baru terkonfirmasi secara jelas pada siang hari, tepatnya sekitar pukul 14.20 Wita.
Kepastian tersebut didapatkan setelah salah satu pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Gorontalo memberikan keterangan kepada awak media.
Pegawai tersebut menyampaikan bahwa agenda yang semula dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana awal.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, majelis hakim dan pihak terkait memutuskan untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap persidangan ini.
“Agendanya ditunda, informasinya nanti minggu depan hari Kamis,” ujar pegawai PN Gorontalo tersebut dengan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, alasan spesifik di balik penundaan sidang belum terungkap ke permukaan secara transparan.
Pihak pengadilan maupun jaksa penuntut umum belum memberikan rilis resmi mengenai kendala teknis atau non-teknis yang memicu pergeseran jadwal tersebut.
Bahkan, pegawai PN yang memberikan informasi awal pun mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai latar belakang penundaan itu.
“Kalau alasannya juga saya kurang tahu,” tambahnya saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penyebab batalnya sidang.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya bagi publik yang terus memantau perkembangan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Padahal, secara prosedural, segala persiapan untuk menggelar sidang pemeriksaan saksi dianggap sudah rampung di hari tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa para saksi yang akan dimintai keterangannya sebenarnya sudah berada di kawasan pengadilan sejak pagi hari.
Baca juga: Reza Anggriyanto Diduga Rugikan Negara Rp1,36 M dalam Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Tak hanya saksi, terdakwa utama dalam perkara ini, Reza Anggriyanto, juga telah dihadirkan ke lokasi persidangan.
Ia dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan dan tiba di PN Gorontalo sekitar pukul 10.30 Wita.
Kehadiran terdakwa di gedung pengadilan sempat memberikan sinyal kuat bahwa persidangan akan segera dimulai.
Para saksi juga tampak menunggu di ruang tunggu dan sebagian sudah memasuki ruang sidang utama sebelum pengumuman penundaan keluar.
“Itu saksi ada, terdakwa juga ada tadi di ruangan,” kata pegawai tersebut memastikan kehadiran para pihak.
Suasana di dalam ruang sidang sempat terlihat siap, dengan beberapa dokumen yang tertata di meja masing-masing pihak.
Namun, hingga waktu menunjukkan pukul 11.11 Wita, tanda-tanda dimulainya persidangan justru semakin memudar.
Padahal, jika merujuk pada jadwal resmi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 Wita.
Keterlambatan yang berujung pada penundaan ini menjadi catatan tersendiri dalam proses penanganan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto ini.
Baca juga: TOP 3 BERITA GORONTALO – Kecelakaan Bentor Vs Mobil hingga 3 Pelaku Balap Liar Diciduk Polisi
Terdakwa Reza Anggriyanto
Kasus ini sendiri merupakan salah satu perkara korupsi yang paling disoroti di Kota Gorontalo sepanjang tahun 2025-2026.
Objek perkara adalah proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur vital kota tersebut justru berujung pada temuan kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Reza Anggriyanto diduga kuat terlibat dalam praktik rekayasa dokumen jaminan pelaksanaan atau surety bond.
Tindakan tersebut disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,36 miliar.
Angka tersebut muncul dari hasil audit dan investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang sebelum kasus ini naik ke meja hijau.
Kini, seluruh pihak yang terlibat, baik saksi maupun tim kuasa hukum terdakwa, harus bersabar menunggu hingga pekan depan.
Sesuai rencana penjadwalan ulang, sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda yang sama.
Masyarakat berharap agar pada pekan depan tidak ada lagi kendala yang menyebabkan persidangan harus tertunda.
Ketegasan dan kelancaran proses persidangan dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian hukum di Provinsi Gorontalo.
Pemeriksaan saksi pekan depan diprediksi akan berlangsung alot mengingat banyaknya fakta yang perlu digali terkait aliran dana dan prosedur proyek tersebut.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.