Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Reza Anggriyanto Diduga Rugikan Negara Rp1,36 M dalam Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Reza Anggriyanto diduga merugikan negara sebesar Rp1,36 miliar dalam kasus proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Reza diduga merekayasa instrumen Surety Bond (jaminan pelaksanaan) dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat dan barcode dokumen
- Praktik lancung ini dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai agen pemasaran di PT Jamkrindo Syariah (2022) dan berlanjut ketika ia menjabat Kepala Kantor Pemasaran PT Asuransi Intra Asia (2022-2024) tanpa memiliki kewenangan resmi menerbitkan jaminan
- Berdasarkan laporan BPKP, ulah terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,36 miliar
TRIBUNGORONTALO.COM – Reza Anggriyanto diduga merugikan negara sebesar Rp1,36 miliar dalam kasus proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Sidang lanjutan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto ini digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo pada Kamis (12/2/2026). Reza hadir dengan pengawalan ketat tim kejaksaan menggunakan mobil tahanan yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita.
Fokus dakwaan jaksa penuntut umum tertuju pada kelihaian Reza dalam memanipulasi instrumen keuangan bernama Surety Bond atau jaminan pelaksanaan.
Proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi warga, justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh terdakwa.
Reza diduga kuat melakukan serangkaian rekayasa dokumen jaminan yang membuat negara kehilangan perlindungan finansial atas proyek tersebut. Modus yang dijalankan tergolong rapi karena memanfaatkan jabatannya di lembaga penjaminan.
Dalam kurun waktu Juli hingga November 2022, Reza tercatat menjabat sebagai agen pemasaran wilayah Gorontalo untuk PT Jamkrindo Syariah. Pada posisi inilah, benih-benih praktik lancung mulai ditanamkan oleh terdakwa melalui wewenang yang ia miliki.
Penyidikan mengungkap bahwa Reza melakukan perpanjangan Surety Bond dengan cara yang melanggar hukum. Ia diduga merekayasa tanda tangan pejabat berwenang serta memalsukan barcode dokumen jaminan tersebut.
Tindakan nekat ini dilakukan tanpa adanya persetujuan resmi dari PT Jamkrindo Syariah Cabang Makassar. Akibatnya, dokumen jaminan yang dipegang oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo secara administratif tampak sah, namun secara hukum tidak memiliki dasar pijakan yang kuat.
Baca juga: Breaking News: Reza Anggriyanto Jalani Sidang Tipikor Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Petualangan Reza tidak berhenti sampai di situ. Pada periode Desember 2022 hingga Januari 2024, ia beralih posisi menjadi Kepala Kantor Pemasaran PT Asuransi Intra Asia Makassar.
Di jabatan barunya ini, Reza kembali menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan jaminan pelaksanaan. Padahal, secara regulasi internal, ia tidak memiliki kewenangan resmi sebagai kepala cabang untuk mengeluarkan dokumen sepenting itu.
Dampak dari tindakan ini sangat fatal bagi keuangan daerah. Jaminan pelaksanaan senilai Rp1,2 miliar yang seharusnya menjadi jaminan jika proyek bermasalah, justru tidak pernah diserahkan secara sah kepada pihak-pihak terkait.
Hal ini menciptakan lubang besar dalam sistem proteksi anggaran proyek. Ketika Dinas PUPR Kota Gorontalo mencoba melakukan klaim atas kendala yang terjadi di lapangan, mereka justru menabrak tembok kosong yang dibangun oleh terdakwa.
Reza diduga sengaja menyembunyikan atau tidak menyampaikan surat pengajuan klaim dari Dinas PUPR Kota Gorontalo ke kantor pusat PT Asuransi Intra Asia. Tindakan pasif yang disengaja ini bertujuan agar borok manipulasi jaminan tidak terendus oleh manajemen pusat.
Lebih jauh lagi, Reza juga terlibat dalam pemalsuan surat permintaan pengembalian cash collateral. Dana jaminan tunai ini merupakan bagian sensitif dalam proses penjaminan sebuah proyek konstruksi.